Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pengelola SPBU mencampurkan bahan bakar nabati (BBN) ke bahan bakar minyak (BBM) yang dijualnya. Hal ini untuk menekan subsidi BBM yang semakin meningkat
Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro menyatakan, peningkatan campuran BBN ke BBM sudah dituangkan dalam aturan sehingga wajib hukumnya hal tersebut dilakukan oleh badan usaha.
"Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2013 mewajibkan badan usaha pemegang izin niaga BBM mencampur BBN sebagai bahan bakar lain," kata Edy, seperti yang dikutip dalam situs kementerian ESDM (1/10/2013).
Selain itu peraturan tersebut juga mewajibkan badan usaha menyediakan fasilitas pencampuran serta menjamin distribusi di dalam negeri dan akan memberikan sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.
"Badan usaha yang tidak melaksanakan aturan ini, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Edy.
Pemerintah terus mendorong Badan usaha niaga BBM melaksanakan mandatori tersebut tanpa terkecuali. "Akan didorong terus melaksanakan mandatori BBN. Jangan hanya PT Pertamina, tetapi semua badan usaha harus melakukan beban yang sama," ungkapnya.
Dari hasil peninjauanya di Balikpapan badan usaha penyedia BBM telah melakukan percampuran seperti PT Pertamina dan PT Petro Andalan Niaga (PAN) telah melaksanakan pencampuran BBN ke BBM dengan prosentase sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah yaitu 10% untuk BBM transportasi dan 5% untuk BBM industri.
PT Pertamina Balikpapan melakukan pencampuran di mobil tangki. Jumlah biofuel yang dicampur berjumlah 60-70 kiloliter (kl) per hari atau sekitar 1.800-2.100 kl per bulan. PT PAN memiliki storage BBM yang berkapasitas 120 ribu kl. Setiap bulan, biofuel yang dicampur ke solar berjumlah 5.000 kl. (Pew/Ndw)
Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro menyatakan, peningkatan campuran BBN ke BBM sudah dituangkan dalam aturan sehingga wajib hukumnya hal tersebut dilakukan oleh badan usaha.
"Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2013 mewajibkan badan usaha pemegang izin niaga BBM mencampur BBN sebagai bahan bakar lain," kata Edy, seperti yang dikutip dalam situs kementerian ESDM (1/10/2013).
Selain itu peraturan tersebut juga mewajibkan badan usaha menyediakan fasilitas pencampuran serta menjamin distribusi di dalam negeri dan akan memberikan sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.
"Badan usaha yang tidak melaksanakan aturan ini, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Edy.
Pemerintah terus mendorong Badan usaha niaga BBM melaksanakan mandatori tersebut tanpa terkecuali. "Akan didorong terus melaksanakan mandatori BBN. Jangan hanya PT Pertamina, tetapi semua badan usaha harus melakukan beban yang sama," ungkapnya.
Dari hasil peninjauanya di Balikpapan badan usaha penyedia BBM telah melakukan percampuran seperti PT Pertamina dan PT Petro Andalan Niaga (PAN) telah melaksanakan pencampuran BBN ke BBM dengan prosentase sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah yaitu 10% untuk BBM transportasi dan 5% untuk BBM industri.
PT Pertamina Balikpapan melakukan pencampuran di mobil tangki. Jumlah biofuel yang dicampur berjumlah 60-70 kiloliter (kl) per hari atau sekitar 1.800-2.100 kl per bulan. PT PAN memiliki storage BBM yang berkapasitas 120 ribu kl. Setiap bulan, biofuel yang dicampur ke solar berjumlah 5.000 kl. (Pew/Ndw)