MKH MK: Panel Akil Mochtar Lebih Banyak Tangani Perkara

Seharusnya pembagian penanganan perkara dibagi secara proporsional ke dalam 3 panel hakim konstitusi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Nov 2013, 10:39 WIB
Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitiusi (MKH MK) menilai Ketua MK nonaktif Akil Mochtar telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menangani perkara lebih banyak di panelnya ketimbang panel lain. Hal itu disampaikan anggota MKH MK Hikmahanto Juwana dalam putusan MKH MK terkait kasus Akil.

"Bahwa diduga hakim terlapor menggunakan kewenangannya sebagai Ketua MK untuk menetapkan pembagian penanganan perkara pada panelnya lebih banyak daripada panel lainnya," ujar Hikmahanto di gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia ini juga menyampaikan, Akil diduga menyimpan barang berupa narkoba dan obat-obatan terlarang. "Yakni, 3 linting ganja utuh, 1 ganja bekas pakai, dan 2 buah pil inex berwarna ungu dan hijau di ruang kerja ketua MK," imbuh Hikmahanto.

Sementara, Ketua MKH MK Mahfud MD menyatakan, seharusnya pembagian penanganan perkara dibagi secara proporsional ke dalam 3 panel hakim konstitusi.

"Hakim terlapor justru menangani lebih banyak perkara, bahkan hampir seluruhnya perkara di Kalimantan Tengah."

"Padahal hakim terlapor (Akil) berasal dari Kalimantan Tengah. Seharusnya perkara yang ditangani dibagi secara proporsional ke dalam 3 panel," tegas Mahfud. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya