Akil Mochtar Resmi Diberhentikan Tidak Hormat dari MK

Keputusan ini tidak terkait dengan proses pidana yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Nov 2013, 10:57 WIB
Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) memutuskan Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim dan Ketua MK. Keputusan ini tidak terkait dengan proses pidana yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sehingga sah dijatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Ketua MKH MK Harjono di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).

Menurut Harjono, Akil Mochtar terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. Harjono menegaskan, pemberhentian dengan tidak hormat ini tidak terkait dengan surat pengunduran diri Akil Mochtar.

"Bila dikaitkan dengan surat pengunduran diri, maka pemberhentian dikatakan dengan hormat. Itu sangat berisiko," ujar Harjono lagi.

Akil Mochtar saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap 2 sengketa pilkada di KPK. Akil juga dijerat dengan kasus baru yakni dugaan pencucian uang. Dari temuan majelis kehormatan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebutkan rekening Akil Mochtar mencurigakan. Akil memiliki 15 rekening sementara istrinya 5 rekening.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso sudah melaporkan dugaan transaksi mencurigakan di rekening milik Akil Mochtar kepada KPK sejak 2012 lalu. Nilai transaksi di rekening Akil pun bernilai fantastis hingga Rp 100 miliar. (Ism/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya