Ribuan buruh dari Bekasi yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) mulai berdatangan di sekitar kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI). Aksi mogok nasional hari ke-2 ini rencananya akan berpusat di bunderan HI sebagai titik kumpul para buruh sebelum menggeruduk istana negara.
"Belum pada dateng semua, tadi mencar di jalan kejebak macet dari Bekasi. Tapi memang akan kumpulnya di sini. Paling sore ke istana negara semua ini," ujar Febi, buruh PT Ikar Mandiri Abadi Bekasi yang sekaligus koordinator buruh dari Bekasi, Jumat (1/11/2013).
Febi mengungkapkan, semua buruh yang berasal dari tempatnya bekerja melakukan aksi mogok ini dan mengikuti aksi hari ini di Jakarta. Katanya, ada sekitar 120 motor mengikuti konvoi dari Bekasi sebelum akhirnya berpencar. "Ada 120 motor kira-kira tadi konvoi itu, 1 motor 2 penumpang. Ini juga kita belum tahu sudah sampai mana yang lain ini," ungkap Febi.
Para buruh yang tergabung dalam ASPEK ini menuntut hal yang sama seperti buruh lainnya, yakni soal kenaikan upah minimum 50% dan upah minimum Rp 3,7 juta untuk DKI Jakarta, penghapusan sistem kerja outsourcing, jaminan kesehatan dan penghapusan Inpres Nomor 9 Tahun 2013. (Rmn/Mut)
"Belum pada dateng semua, tadi mencar di jalan kejebak macet dari Bekasi. Tapi memang akan kumpulnya di sini. Paling sore ke istana negara semua ini," ujar Febi, buruh PT Ikar Mandiri Abadi Bekasi yang sekaligus koordinator buruh dari Bekasi, Jumat (1/11/2013).
Febi mengungkapkan, semua buruh yang berasal dari tempatnya bekerja melakukan aksi mogok ini dan mengikuti aksi hari ini di Jakarta. Katanya, ada sekitar 120 motor mengikuti konvoi dari Bekasi sebelum akhirnya berpencar. "Ada 120 motor kira-kira tadi konvoi itu, 1 motor 2 penumpang. Ini juga kita belum tahu sudah sampai mana yang lain ini," ungkap Febi.
Para buruh yang tergabung dalam ASPEK ini menuntut hal yang sama seperti buruh lainnya, yakni soal kenaikan upah minimum 50% dan upah minimum Rp 3,7 juta untuk DKI Jakarta, penghapusan sistem kerja outsourcing, jaminan kesehatan dan penghapusan Inpres Nomor 9 Tahun 2013. (Rmn/Mut)