Akil Mochtar Dipecat, Kerjaan Hakim Panel MK Menumpuk

"Dulu 9 hakim dibagi satu panel tiga orang, maka sekarang dibagi dua. Tapi pekerjaannya jadi makin banyak," kata Harjono

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Nov 2013, 14:07 WIB
Pascapemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan Akil Mochtar oleh Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH-MK), kursi Ketua Mahkamah Konstitusi masih kosong. Jumlah hakim yang semula 9 orang berkurang menjadi 8.

Ketua MKH-MK Harjono mengatakan berkurangnya jumlah hakim itu juga mempengaruhi tim panel yang menangani kasus di MK. Jika semula 9 hakim dibagi menjadi tiga tim panel, maka sekarang ini dibagi 2 tim, dengan anggota tim sebanyak 4 orang.

"Sekarang kan jadi 2 panel. Yang dulu 9 hakim dibagi satu panel 3 orang, maka sekarang dibagi 2. Tapi pekerjaannya jadi makin banyak," kata Harjono.

Ia menambahkan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati tidak dikenakan sanksi pemecatan oleh MKH MK lantaran tak terbukti terlibat dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dugaan keterlibatan Anwar dan Marida karena merupakan satu tim panel dengan Akil menangani sengketa pilkada di MK.

Selain dipecat, Akil juga dipastikan tidak akan dapat uang pesangon sebagai penghargaan atas masa-masa kerjanya. Hal ini berdasarkan Peraturan MK tentang Pemberhentian Secara Tidak Hormat, maka hak admistratif seorang hakim dan keuangannya dihentikan. "Akil tidak dapat uang pesangon," kata anggota Majelis Kehormatan Konstitusi Hikmahanto Juwana. (Adi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya