UMP yang Diteken Jokowi Lebih Tinggi dari Usulan Pengusaha

"Kami belum tahu pasti sikap kami karena kami belum terima bentuk tertulis dari keputusan gubernur," kata Bambang Adam.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 01 Nov 2013, 14:25 WIB
Jokowi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014 sebesar Rp 2,4 juta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI belum menentukan sikap atas putusan sang Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau Pak Jokowi tetapkan Rp 2,4 juta silakan saja. Tapi kami belum tahu pasti sikap kami karena kami belum terima bentuk tertulis dari keputusan gubernur," kata anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Bambang Adam saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Ia menambahkan UMP DKI 2014 itu berbeda dengan rekomendasi Apindo yang mengajukan angka Rp 2.299.860,33 sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurutnya, keputusan itu juga keluar dari peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri nomor 13 tahun 2012, Inpres nomor 9, dan Peraturan Menteri nomor 7.

Anggota Dewan Pengupahan lain dari unsur pengusaha, Asrial Chaniago mengatakan nilai rekomendasi UMP dari pihak pengusaha merupakan bentuk sikap konsisten terhadap peraturan pemerintah, serta berdasarkan survei KHL di Jakarta selama 8 bulan.

"Di Inpres seharusnya UMP sama dengan KHL. Tapi kalau gubernur mau menetapkan lebih ya nggak apa-apa. Tanggung jawab beliau terhadap Presiden. Tahun ini pengusaha senang karena baik pak Jokowi dan pak Ahok sudah lebih siap menghadapi persoalan kenaikan UMP. Jadi tidak tersandera oleh demo buruh," ujar Asrial.

Saat mengumumkan UMP 2014, Jokowi mengakui meneriam dua rekomendasi yakni dari unsur pengusaha yang diwakilkan oleh Apindo dan dari unsur pemerintah yang diwakilkan oleh Disnakertrans DKI Jakarta.

"Ada 2 rekomendasi. Pertama, dari unsur pengusaha meminta agar jumlah UMP sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013, yaitu Rp 2.290.000. Dan dari Dewan Pengupahan berdasarkan rapat yang mereka lakukan selama 3 hari ini secara maraton sebesar Rp 2.441.301,74," ucap Jokowi.

Ia beralasan pemerintah juga memasukkan perhitungan inflasi rata-rata dan pertumbuhan ekonomi di tahun 2014 sehingga ada penambaham 6,15 persen UMP 2014 dibandingkan tahun lalu. (Adi/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya