Pengembang Energi Panas Bumi Takut Dipenjara

Perkembangan energi geothermal terkendala aturan sehingga perkembangannya cukup lambat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Nov 2013, 17:09 WIB
Perkembangan energi geothermal di Indonesia masih dibilang lambat. Salah satu penyebabnya adalah terbenturnya pengembangan panas bumi dengan aturan hutan lidung, bahkan jika itu dilanggar akan melanggar hukum.

Direktur PT pertamina Geotermal Energy (PGE),  Adriansyah mengakui, masih ada persepsi pengembangan energi panas bumi merusak lingkungan dan mengeruk sumber daya alam.

"Lokasi di hutan konservasi dan cagar alam, persepsi masih industri extracy, padahal kita extract energi tidak ada materi, kita bukan penambangan, kita declare penambangan," kata Adrian, dalam work shop media, di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Adri menambahkan, masuknya kegiatan pengembangan panas bumi menjadi kegiatan pertambangan juga menyulitkan pengembangan panas bumi. Hal itu karena mayoritas lokasi wilayah kerja panas bumi berada di hutan lindung yang tidak boleh dieksplorasi.

"Cagar alam daun dipotong satu masuk penjara, bagaimana mau ngebor?, kita minta pemerintah area dialih fungsi menjadi hutan lindung," ujar Adri.

Adri mengungkapkan, untuk menghindari pelanggaran hukum dan tetap mengembangkan energi panas bumi, PGE pernah mengakali dengan melakukan pengeboran sumur panas bumi dengan cara miring di Mobagu, Sulawesi Utara. Namun cara seperti itu tidak efektif.

"Mobagu, itu di cagar alam, kita harus ngebor miring 30 km, 50 derajat, kesulitannya tinggi, Mobagu kosong kita stop dulu, kalau aturannya tidak diubah kita belum bisa,  padahal kita sudah spend US$ 20 juta," kata Adri. (Pew/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya