Tangkap 25 WNA, Polisi Tahan 1 Penjahat Cyber

Polisi masih memburu bos besar sindikat penipuan dan pembajakan email.

oleh Edward Panggabean diperbarui 02 Nov 2013, 05:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim mabes Polri terus mengali aksi penipuan via internet melalui e-mail high checking yang diduga dilakukan 25 Warga Negara Asing (WNA) dan dibantu 3 WNI. Akibat aksinya korban merasa dirugikan hingga miliaran rupiah.

Direktur Dirtipidsus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arif Sulistyanto mengatakan, dari 28 orang yang ditangkap di Apartemen di kawasan Mall Of Indonesia Kelapa Gading, pada Kamis 31 Oktober kemarin, penyidik menemukan 1 pelaku yang berkaitan dengan 5 pelaku yang sebelumnya sudah ditahan.

"Penyidik menemukan tersangka yang berkaitan dengan 5 pelaku lain yang sudah ditahan yakni, Chibuko Chinonso Papson yang terbukti terlibat dalam perkara laporan polisi, nomor : LP/619/VII/2013/Bareskrim, tanggal 17 Juli 2013, kini sudah di tahan," kata Brigjen Pol Arif Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Saat ini polisi masih memburu bos besar sindikat penipuan dan pembajakan email ini. Diduga tangan kanan bos besar di Indonesia adalah Papson. Dalam aksinya. Papson diduga bekerjasama dengan Kelvin Kamara, mantan atlet sepakbola PSPS Pekan Baru.

Dari 28 orang yang ditangkap polisi, 8 orang dilimpahkan ke Ditjen Imigrasi karena izin tinggal di Indonesia sudah melebihi batas waktu. Sedangkan 19 orang lainnya dilepaskan dengan pengawasan khusus.

"Apabila ditemukan alat bukti, yang cukup akan ditindak lanjuti dengan proses penegakan hukum," ujar dia.

Arief mengatakan, dari penyidikan polisi di komputer milik pelaku dengan salah satu alamat email pelaku, ditemukan adanya aksi penipuan dari email yang dikirim pelaku dengan nama aplikasi Online Communinity Suite V.3.2 yang merupakan aplikasi berbasis windows untuk mengirimkan Broadcast Message melalui jaringan sosial media.

"Jadi didapatkan 5 email account untuk membuat broadcast message ke 3781 user jejaring sosial facebook yang berisi pesan bujukan atau penipuan," ungkap Arief.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh polisi di antaranya, 85 buah Hand Phone, 23 unit Laptop, 61 buah Sim Card, 10 buah Hard Disk, 4 buah Kamera Digital, 19 buah modem, 5 buah Compact Disc, dan 4 buah Multi Media Card. (Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya