Sebanyak 7 bayi, rata-rata berusia satu bulan dideportasi dari Malaysia, bersama tujuh tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui Batam dan kini menghuni rumah singgah sementara Dinas Sosial Batam.
"Tujuh bayi tersebut dideportasi bersama ibu-ibu mereka. Di antaranya ada seorang ibu dengan anak kembar," kata Kepala Bidang Jaminan Bantuan Sosial, Dinsos Kota Batam, Nur Arifin di Batam, Sabtu (2/11/2013).
Ia mengatakan, seluruh bayi lahir dari ibu yang tidak memiliki hubungan pernikahan. "Semua ibu mereka dipaksa majikan untuk berhubungan badan dengan ancaman. Ada juga yang disuruh melayani laki-laki lain," kata dia.
Seluruh TKI tidak memiliki dokumen lengkap sehingga tidak bisa berbuat banyak saat diancam majikan.
Ketika melahirkan, pihak rumah sakit melaporkan mereka ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru untuk kemudian ditampung dan dipulangkan melalui Batam.
"Rata-rata sekitar satu bulan ditampung dan dipulangkan melalui Batam," kata Nur.
Tujuh bayi, enam wanita dewasa, dan seorang lelaki dewasa tersebut hingga saat ini masih menghuni Rumah Singgah Dinsos Batam menunggu pemulangan. "Mereka rata-rata berasal dari NTB, Jawa Timur, Jawa Barat. Nantinya akan dipulangkan melalui Jakarta," kata Nur.
TKI yang memiliki anak kembar mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama lebih dari 1 tahun dan tidak pernah dibayar majikannya.
"Sampai saat ini saya belum terima gaji. Malah saya dipaksa melayani laki-laki hingga melahirkan anak kembar," kata wanita itu.
TKI lain yang membawa bayi mengatakan, kehamilan terjadi karena dia dipaksa melayani nafsu majikannya. "Kalau saya menolak, majikan akan memperlakukan saya dengan kasar. Dia main pukul," kata dia. (Ant/Yus)
"Tujuh bayi tersebut dideportasi bersama ibu-ibu mereka. Di antaranya ada seorang ibu dengan anak kembar," kata Kepala Bidang Jaminan Bantuan Sosial, Dinsos Kota Batam, Nur Arifin di Batam, Sabtu (2/11/2013).
Ia mengatakan, seluruh bayi lahir dari ibu yang tidak memiliki hubungan pernikahan. "Semua ibu mereka dipaksa majikan untuk berhubungan badan dengan ancaman. Ada juga yang disuruh melayani laki-laki lain," kata dia.
Seluruh TKI tidak memiliki dokumen lengkap sehingga tidak bisa berbuat banyak saat diancam majikan.
Ketika melahirkan, pihak rumah sakit melaporkan mereka ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru untuk kemudian ditampung dan dipulangkan melalui Batam.
"Rata-rata sekitar satu bulan ditampung dan dipulangkan melalui Batam," kata Nur.
Tujuh bayi, enam wanita dewasa, dan seorang lelaki dewasa tersebut hingga saat ini masih menghuni Rumah Singgah Dinsos Batam menunggu pemulangan. "Mereka rata-rata berasal dari NTB, Jawa Timur, Jawa Barat. Nantinya akan dipulangkan melalui Jakarta," kata Nur.
TKI yang memiliki anak kembar mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama lebih dari 1 tahun dan tidak pernah dibayar majikannya.
"Sampai saat ini saya belum terima gaji. Malah saya dipaksa melayani laki-laki hingga melahirkan anak kembar," kata wanita itu.
TKI lain yang membawa bayi mengatakan, kehamilan terjadi karena dia dipaksa melayani nafsu majikannya. "Kalau saya menolak, majikan akan memperlakukan saya dengan kasar. Dia main pukul," kata dia. (Ant/Yus)