Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2014 pada Senin 4 Oktober 2014. Namun masih banyak masalah yang muncul belum terselesaikan, terutama persoalan daftar pemilih tetap (DPT) ganda.
Angoota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, hingga kini tidak tampak keseriusan dari KPU dalam menyajikan DPT yang akurat. Sebab hingga sehari sebelum pengumuman, masih ada sekitar 10 juta DPT bermasalah.
"Menurut catatan KPU, sampai saat ini masih ada 10,4 juta DPT yang belum bersih. Tapi, menurut catatan kami masih ada sekitar 12 juta yang bermasalah," kata Arif dalam diskusi publik bertema 'Kekacauan DPT Berpotensi Pelanggaran Hak Konstitusi', Minggu (3/11/2014) malam.
Setidaknya, ketidakseriusan KPU dalam membereskan DPT dapat dilihat dari tahapan memutakhirkan data. Menurut Arif, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan data penduduk potensial berjumlah 190,1 juta jiwa. Tugas KPU setelah mendapat data itu, yakni memastikan data itu benar, salah satunya dengan melakukan verifikasi.
"Tapi saat ini verifikasi yang dilakukan tidak maksimal. KPU hanya melakukan verifikasi administratif bukan faktual," lanjutnya.
Data dari Kemendagri, lanjut Arif, sebetulnya cukup mudah untuk diverifikasi. Dalam menetapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), KPU dapat menggunakan data penduduk yang sudah membuat E-KTP dan memastikan kembali nama itu sesuai dengan NIK, alamat, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin.
"Itu sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat 2 UU No.8 tahun 2o12. Tapi nyatanya tidak. Saya rasa ini soal keseriusan saja," tandasnya. (Don/Riz)
Angoota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, hingga kini tidak tampak keseriusan dari KPU dalam menyajikan DPT yang akurat. Sebab hingga sehari sebelum pengumuman, masih ada sekitar 10 juta DPT bermasalah.
"Menurut catatan KPU, sampai saat ini masih ada 10,4 juta DPT yang belum bersih. Tapi, menurut catatan kami masih ada sekitar 12 juta yang bermasalah," kata Arif dalam diskusi publik bertema 'Kekacauan DPT Berpotensi Pelanggaran Hak Konstitusi', Minggu (3/11/2014) malam.
Setidaknya, ketidakseriusan KPU dalam membereskan DPT dapat dilihat dari tahapan memutakhirkan data. Menurut Arif, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan data penduduk potensial berjumlah 190,1 juta jiwa. Tugas KPU setelah mendapat data itu, yakni memastikan data itu benar, salah satunya dengan melakukan verifikasi.
"Tapi saat ini verifikasi yang dilakukan tidak maksimal. KPU hanya melakukan verifikasi administratif bukan faktual," lanjutnya.
Data dari Kemendagri, lanjut Arif, sebetulnya cukup mudah untuk diverifikasi. Dalam menetapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), KPU dapat menggunakan data penduduk yang sudah membuat E-KTP dan memastikan kembali nama itu sesuai dengan NIK, alamat, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin.
"Itu sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat 2 UU No.8 tahun 2o12. Tapi nyatanya tidak. Saya rasa ini soal keseriusan saja," tandasnya. (Don/Riz)