Permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selalu jadi isu hangat yang tak lepas diperbincangkan jelang pemilu. Terlebih, masalah lebih banyak muncul di daerah dengan potensi suara besar.
"DPT bermasalah di basis-basis penting partai. Catatan kami, selalu permasalahan DPT ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," kata anggota Komisi II DPR Arif Wibowo dalam diskusi publik bertema 'Kekacauan DPT Berpotensi Pelanggaran Hak Konstitusi', Minggu (3/11/2014) malam.
Namun dirinya tidak menyebut secara rinci seberapa besar perbedaan jumlah penduduk dengan jumlah pemilih di daerah-daerah itu. Lebih jauh, Arif mengatakan, dengan DPT yang baik, hak konstitusional warga negara juga dapat terlindungi.
"Di Indonesia sederhana saja. Dia menggunakan hak pilihnya kalau dia terdaftar di DPT, dan nantinya dapat surat undangan. Kalau sudah itu ya males-malesan, mau nyoblos atau tidak. Harusnya kalau dia belum terdaftar minta didaftarkan ke KPU. Kalau NIK-nya dipakai orang, ya protes. Tapi kan tidak banyak warga kita yang mengurus itu," ujarnya.
Karena itu, Arif meminta kepada KPU, DPT harus menjangkau semua warga negara yang punya hak pilih, semata-mata karena melindungi hak konstitusionalnya dan memberikan akses yang cukup untuk warga bisa menggunakannya kelak pada saat pemunguntan suara.
"Untuk itu dengan segala kewenangannnya kita minta KPU untuk memastikan itu semua supaya tidak banyak orang yang seharusnya terdaftar malah tidak terdaftar," tandasnya. (Don/Riz)
"DPT bermasalah di basis-basis penting partai. Catatan kami, selalu permasalahan DPT ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," kata anggota Komisi II DPR Arif Wibowo dalam diskusi publik bertema 'Kekacauan DPT Berpotensi Pelanggaran Hak Konstitusi', Minggu (3/11/2014) malam.
Namun dirinya tidak menyebut secara rinci seberapa besar perbedaan jumlah penduduk dengan jumlah pemilih di daerah-daerah itu. Lebih jauh, Arif mengatakan, dengan DPT yang baik, hak konstitusional warga negara juga dapat terlindungi.
"Di Indonesia sederhana saja. Dia menggunakan hak pilihnya kalau dia terdaftar di DPT, dan nantinya dapat surat undangan. Kalau sudah itu ya males-malesan, mau nyoblos atau tidak. Harusnya kalau dia belum terdaftar minta didaftarkan ke KPU. Kalau NIK-nya dipakai orang, ya protes. Tapi kan tidak banyak warga kita yang mengurus itu," ujarnya.
Karena itu, Arif meminta kepada KPU, DPT harus menjangkau semua warga negara yang punya hak pilih, semata-mata karena melindungi hak konstitusionalnya dan memberikan akses yang cukup untuk warga bisa menggunakannya kelak pada saat pemunguntan suara.
"Untuk itu dengan segala kewenangannnya kita minta KPU untuk memastikan itu semua supaya tidak banyak orang yang seharusnya terdaftar malah tidak terdaftar," tandasnya. (Don/Riz)