Kilas Balik Fathanah, Disebut Terima Rp 1 M dari Importir Daging

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyebut Ahmad Fathanah pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari perusahaan importir, PT Indoguna Utama.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Nov 2013, 08:14 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menjatuhkan vonis untuk Ahmad Fathanah hari ini. Ia dituntut 17,5 tahun penjara atas perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Itu semua terkait dengan proyek impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ahmad Fathanah pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari perusahaan importir, PT Indoguna Utama.

Dakwaan itu juga dipertegas kesaksian Komisaris PT Indoguna Utama, Soraya Kusuma Effendi.

"Iya, uang (suap) itu ada kaitannya. Katanya uang (Rp 1 miliar) itu diberikan kepada Ahmad Fathanah," kata Soraya yang dihadirkan sebagai saksi Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 22 Juli 2013.

Soraya yang merupakan putri pemilik PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, menjelaskan, hal tersebut diketahuinya setelah ada penangkapan oleh KPK terhadap 2 direktur perusahaannya. Yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

"Setelah kejadian penangkapan, orang-orang di kantor pada cerita kalau Pak Dio (panggilan Arya) ditangkap karena nyerahkan uang ke Fathanah," ujar Soraya.

Dalam perkara ini, Fathanah disebut melakukan kerja sama dengan Lutfhi Hasan Ishaaq, saat itu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk memuluskan proyek tersebut dan dijanjikan Elizabeth diberi imbalan Rp 40 miliar bila berhasil mengurus kuota impor 8 ribu ton. Luthfi menyanggupi hingga 10 ribu ton asal diberi Rp 50 miliar. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya