Kasus Suap SKK Migas, KPK Periksa Dirut Pertamina

KPK menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Nov 2013, 10:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Karen akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/11/2013).

Tak hanya Karen, dalam penyidikan kasus ini KPK juga kembali menjadwalkan untuk memeriksa Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, Direktur PT Parna Raya atau PT Kaltim Industri Marihad Simbolon dan Arthe Meris Simbolon, serta Gerhard Marten Rumeser selaku pegawai SKK Migas

Mereka pun akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka setelah menerima uang senilai US$ 400 ribu dari Simon Gunawan Tanjaya atau Direktur PT Kernel Oil melalui seorang pelatih golf bernama Deviardi. Selain itu, KPK juga turut menyita uang sebesar US$ 200 Ribu dari ruang Sekretaris Jenderal Energi Sumber Daya Mineral, Waryono Karyo, dan deposit box milik Rudi di Bank Mandiri, Jakarta senilai US$ 320.100. (Tnt/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya