Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri kembali menjerat 2 tersangka baru dalam kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) yang berpotensi merugikan negara Rp 59 miliar. Kedua tersangka itu yakni Hen-Hen Gunawan dan Rizky Adiansyah.
"Hen Hen Gunawan, tersangka baru ditangkap 3 November 2013 jam 02.00 di rumah tersangka di jalan Hasyim Ashari 59 Ciledug, Tangerang. Rizky Adiansyah, MPH ditangkap pukul 07.00 di perumahan Telaga Kahuripan, Bukit Indra Prasta Blok D2 No 8 Kemang Parung Bogor," kata Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Arief menegaskan, kedua tersangka itu saat ini telah dijebloskan ke tahanan Bareskrim Polri. Untuk perkara Hen Hen, polisi menangkap lantaran menggunakan 26 KTP karyawannya untuk mengajukan kredit di BSM yang belakang fiktif itu.
"Tapi, karyawannya tidak tahu. Tanda tangan karyawannya dipalsukan, uang bank digunakan oleh yang bersangkutan," ujar dia.
Arief mengatakan, adapun kredit yang diajukan Hen Hen dengan menggunakan KTP karyawan secara bertahap, dengan total sebesar Rp 12,24 miliar. "Sementara, tersangka Rizky mengajukan kredit dengan meminjam KTP tetangga, dan berhasil mendapatkan Rp 12,2 miliar," jelas Arief.
Arief menuturkan, dari hasil pengembangan penyidikan, total tersangka dalam kasus ini menjadi 6. Selain Hen-Hen dan Rizky, keempat tersangka lainnya yakni Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru, Haerulli Hermawan dan Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa. Sedangkan seorang lagi debitur bernama Iyan Permana.
Untuk peran Iyan, kata Arief, memiliki peran selaku orang yang mengajukan permohonan dana kredit rumah sebanyak 197 debitur. Namun ternyata 113 di antaranya adalah debitur fiktif rekaan Iyan.
"Kemarin kan 197 (debitur). 150 diajukan oleh Iyan, 21 Hen Hen dan 26 oleh Rizki. Dari 150 ternyata 113 fiktif oleh Iyan, 20 fiktif oleh Hen Hen, dan 20 fiktif dari Rizky. Pengajuan ini diproses pada kantor cabang pembantu," beber Arief.
Saat ini penyidik polisi tengah memproses kelengkapan kasus ini, dan pemberkasan sudah hampir selesai untuk tersangka sebelumnya. Namun, pihaknya masih perlu melakukan pengembangan kasus miliaran rupiah ini.
"Semuanya diproses di tingkat BSM Cabang Pembantu Bogor, dan dapat persetujuan Kepala Cabang BSM Bogor," ungkap dia.
Dalam kasus ini, kata Arief bahwa, kredit yang diajukan itu tak lepas dari peran Account Officer BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa. "Kepada Rizky, John meminta carikan KTP. Begitu juga kepada Hen Hen, John meminta dicarikan KTP untuk mengajukan pinjaman," ungkap dia.
Arief menambahkan, akte perikatan terkait pemberian kredit dalam akad Almuharabah yang ditandatangani notaris juga masih didalami. "Disinilah kita akan melihat akta perikatannya, masih kita dalami pada notaris," kata Arief.
Akibat kredit fiktif ini, BSM menggelontorkan dana sejumlah Rp 102 miliar pada tahun 2012. Kasus ini terbongkar karena audit dari BSM pusat yang menilai adanya kejanggalan atas pengucuran dana tersebut. (Mvi/Mut)
"Hen Hen Gunawan, tersangka baru ditangkap 3 November 2013 jam 02.00 di rumah tersangka di jalan Hasyim Ashari 59 Ciledug, Tangerang. Rizky Adiansyah, MPH ditangkap pukul 07.00 di perumahan Telaga Kahuripan, Bukit Indra Prasta Blok D2 No 8 Kemang Parung Bogor," kata Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Arief menegaskan, kedua tersangka itu saat ini telah dijebloskan ke tahanan Bareskrim Polri. Untuk perkara Hen Hen, polisi menangkap lantaran menggunakan 26 KTP karyawannya untuk mengajukan kredit di BSM yang belakang fiktif itu.
"Tapi, karyawannya tidak tahu. Tanda tangan karyawannya dipalsukan, uang bank digunakan oleh yang bersangkutan," ujar dia.
Arief mengatakan, adapun kredit yang diajukan Hen Hen dengan menggunakan KTP karyawan secara bertahap, dengan total sebesar Rp 12,24 miliar. "Sementara, tersangka Rizky mengajukan kredit dengan meminjam KTP tetangga, dan berhasil mendapatkan Rp 12,2 miliar," jelas Arief.
Arief menuturkan, dari hasil pengembangan penyidikan, total tersangka dalam kasus ini menjadi 6. Selain Hen-Hen dan Rizky, keempat tersangka lainnya yakni Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru, Haerulli Hermawan dan Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa. Sedangkan seorang lagi debitur bernama Iyan Permana.
Untuk peran Iyan, kata Arief, memiliki peran selaku orang yang mengajukan permohonan dana kredit rumah sebanyak 197 debitur. Namun ternyata 113 di antaranya adalah debitur fiktif rekaan Iyan.
"Kemarin kan 197 (debitur). 150 diajukan oleh Iyan, 21 Hen Hen dan 26 oleh Rizki. Dari 150 ternyata 113 fiktif oleh Iyan, 20 fiktif oleh Hen Hen, dan 20 fiktif dari Rizky. Pengajuan ini diproses pada kantor cabang pembantu," beber Arief.
Saat ini penyidik polisi tengah memproses kelengkapan kasus ini, dan pemberkasan sudah hampir selesai untuk tersangka sebelumnya. Namun, pihaknya masih perlu melakukan pengembangan kasus miliaran rupiah ini.
"Semuanya diproses di tingkat BSM Cabang Pembantu Bogor, dan dapat persetujuan Kepala Cabang BSM Bogor," ungkap dia.
Dalam kasus ini, kata Arief bahwa, kredit yang diajukan itu tak lepas dari peran Account Officer BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa. "Kepada Rizky, John meminta carikan KTP. Begitu juga kepada Hen Hen, John meminta dicarikan KTP untuk mengajukan pinjaman," ungkap dia.
Arief menambahkan, akte perikatan terkait pemberian kredit dalam akad Almuharabah yang ditandatangani notaris juga masih didalami. "Disinilah kita akan melihat akta perikatannya, masih kita dalami pada notaris," kata Arief.
Akibat kredit fiktif ini, BSM menggelontorkan dana sejumlah Rp 102 miliar pada tahun 2012. Kasus ini terbongkar karena audit dari BSM pusat yang menilai adanya kejanggalan atas pengucuran dana tersebut. (Mvi/Mut)