Aset Heru Pejabat Bea Cukai Rp 11,4 M dan STNK BMW Z4 Diblokir

"Kita juga blokir STNK mobil BMW Z4 atas nama WW yang diduga istri Heru," ungkap Brigjen Arief.

oleh Edward Panggabean diperbarui 04 Nov 2013, 17:38 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Mabes Polri memblokir sejumlah aset pejabat Bea Cukai Heru Sulistyono yang menjadi tersangka suap dan pencuaian uang terkait ekspor-impor. Hingga kini, polisi terus memburu aset Heru.

"Kita terus lakukan penelusuran aset. Penyidik memblokir properti pada kantor pertanahan di 3 lokasi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Aset milik Heru yang telah diblokir itu antara lain tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Lengkong Gudang, Serpong; tanah dan bangunan seluas 709 meter persegi di Pondok Jagung, Serpong; serta tanah dan bangunan seluas 41 meter persegi di Lengkong Wetan, Serpong.

"Kami juga mengajukan pemblokiran pada developer PT BSD, yakni tanah dan bangunan seluas 160 dan 90 meter persegi di Sektor V, atas nama WW (Widyawati) yang diduga istri Heru," ujar Arief.

Selain itu, ada tanah dan bangunan 75 meter persegi dan 225 meter persegi (ruko), juga atas nama Widyawati. Tak hanya itu, tanah dan bangunan di Perumahan Sutera Renata, tanah dan bangunan ruko di Jalan Taman Mahakam Pahlawan, dan tanah serta bangunan Puspita Loka di Jalan Lantana, Serpong, juga diblokir.

"Kita juga blokir STNK mobil BMW Z4 atas nama WW," ungkap dia.

Selain aset milik Heru dan istrinya, polisi juga menggeledah kantor tersangka Yusron Arif --tersangka pemberi suap-- di Medan, Sumatera Utara. Namun penggeledahan itu tidak membuahkan hasil, sebab kantor itu telah tutup. "Perusahaannya ditutup cepat," jelasnya.

Kendati demikian, polisi masih memburu harta dan aset tersangka Yusron dengan mencari data-data yang berkaitan dalam kasus ini. "Kami koorodinasi dengan Syahbandar dan Pelindo untuk cari perusahaan Yusron," terang Arif.

Heru diduga menerima suap dari Arif. Suap yang diduga bernilai Rp 11,4 miliar itu disamarkan dengan polis asuransi yang bisa dicairkan oleh Heru. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya