Video Asusila Siswa SMP, Belum Jelas Siapa Pelaku Siapa Korban

Kesimpulan ini didapatkan berdasarkan pengakuan 5 teman sekolah keduanya.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Nov 2013, 20:50 WIB
Kepolisian menyimpulkan, tak ada unsur paksaan pada kasus video asusila yang melibatkan siswa SMP di Jakarta Pusat, AE dan FP. Kesimpulan ini didapatkan berdasarkan pengakuan 5 teman sekolah keduanya.

"Namun setelah diperiksa 5 rekannya itu, mereka menjelaskan tidak ada pemaksaan. Jadi tidak ada yang dimaksudkan oleh AE itu pemaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Senin (4/11/2013).

Penyidik juga akan kembali melakukan pemeriksaan sang pemeran pria dalam video, yakni FP. Sementara itu, keterangan dari saksi ahli pidana baru akan dihimpun setelah semua pemeriksaan terhadap para siswa itu rampung.

"Sementara untuk pendapat ahli pidana belum, kami masih akan kumpulkan keterangan dari mereka dulu," jelasnya.

Rikwanto menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih menggantungkan pasal yang akan ditetapkan pada kedua pemeran video. Keduanya belum bisa ditetapkan sebagai pelaku atau korban.

"Karena masih akan diluruskan keterangannya. Agar jelas siapa pelaku dan korbannya, tapi yang pasti dalam lingkup Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas dia.

Namun mengingat usia kedua pemeran dalam video itu masih berada di bawah umur, lanjut dia, maka kemungkinan mereka akan mendapatkan hukuman pembinaan sebagai pengganti hukuman penjara.

"Mereka masih 13 dan 14 tahun yang masih butuh bimbingan dan di luar sanksi pidana. Tapi penyidik perlu jelaskan semuanya dulu," pungkas Rikwanto. (Ndy/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya