Majelis hakim peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Tak cuma itu, beberapa harta milik suami pedangdut Septy Sanustika itu pun disita negara.
"Dalam perkara TPPU, barang bukti nomor 224, yaitu tanah beserta bangunan dengan alamat Permata Depok dan seterusnya sampai pada nomor 237 satu unit handphone dirampas untuk negara," ujar Hakim Nawawi Pomolango di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013).
Pengadilan juga menyita tanah beserta bangunan milik Fathanah yang beralamat di Perumahan Pesona Khayangan Blok B No 5 Sukamajaya, Depok. Serta 1 unit mobil Mercedes Benz, dan 1 unit Toyota Land Cruiser yang berasal dari pencucian uang.
Orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu terbukti menerima suap pengurusan impor daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam putusannya, hakim memutuskan Fathanah tidak terbukti melakukan pencucian uang secara pasif sebagaimana dakwaan ke tiga.
Dia hanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan pencucian uang aktif dalam dakwaan ke dua.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Nawawi Palomango saat membacakan putusan dalam persidangan. (Ndy)
"Dalam perkara TPPU, barang bukti nomor 224, yaitu tanah beserta bangunan dengan alamat Permata Depok dan seterusnya sampai pada nomor 237 satu unit handphone dirampas untuk negara," ujar Hakim Nawawi Pomolango di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013).
Pengadilan juga menyita tanah beserta bangunan milik Fathanah yang beralamat di Perumahan Pesona Khayangan Blok B No 5 Sukamajaya, Depok. Serta 1 unit mobil Mercedes Benz, dan 1 unit Toyota Land Cruiser yang berasal dari pencucian uang.
Orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu terbukti menerima suap pengurusan impor daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam putusannya, hakim memutuskan Fathanah tidak terbukti melakukan pencucian uang secara pasif sebagaimana dakwaan ke tiga.
Dia hanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan pencucian uang aktif dalam dakwaan ke dua.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Nawawi Palomango saat membacakan putusan dalam persidangan. (Ndy)