Kasus Suap, `Dosa` Lain 2 Pegawai Pajak Totok-Denok Dilacak

Penyidik Polri masih menggali tindak pidana lain yang melilit 2 tersangka suap pegawai pajak, Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto.

oleh Edward Panggabean diperbarui 05 Nov 2013, 02:36 WIB
Penyidik Polri masih menggali tindak pidana lain yang melilit 2 tersangka pegawai pajak, Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto, meski berkas perkara dugaan suap dari wajib pajak PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas (SAIPK) hampir rampung.

"Berkas perkara sudah hampir selesai dan sekarang penyidik mengembangkan kemungkinan adanya tindak pidana lain," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di kantornya, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Tindak pidana lain, kata Arief, karena dari pengembangan sementara 2 tersangka yang menjabat Kepala Seksi Kantor Pajak Jakarta ini pernah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan wajib pajak lainnya.

"Pengembangannya dilakukan karena tersangka juga melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang lain," ujar dia.

Jika ditemukan adanya pidana lain, sementara berkas hampir rampung, jelas Arief, maka berkas perkara akan dipisah dengan berkas perkara suap yang menjerat kedua tersangka tersebut.

"Ya tentunya dibuka lagi, artinya berkas perkaranya di-split (pisah)," ungkap dia.

Penelusuran kasus wajib pajak lainnya itu, lanjut Arief, setelah penyidik menerima penyerahan dokumen pada Jumat 1 November lalu dari kantor pelayanan pajak perusahaan masuk bursa Gatot Subroto Jakarta.

"Dokumen tersebut nantinya akan diteliti bersama-sama Inspektorat Bagian Investigasi Ditjen Kemenkeu, untuk kemudian ditelusuri ada tidaknya perusahaan atau wajib pajak lain yang diperiksa tersangka Totok dan Denok," ucap Arief.

Sementara terkait adanya kemungkinan keterlibatan pegawai pajak yang lain, Arief tak dapat memastikan. Sebab pihaknya masih menunggu fakta-fakta lanjutan dari hasil pemeriksaan.

"Apakah ada kemungkinan ke pegawai? Kita belum tahu, dari fakta nanti yang akan menunjukan apa langkah kita selanjutnya," pungkas Arief.

Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menciduk 2 pegawai pajak itu, lantaran diduga menerima suap dari sebuah perusahaan sebesar Rp 1,6 miliar.

"Telah kita tangkap 2 pegawai pajak di kantor pelayanan pajak berinisial T dan D. Mereka menerima suap dari perusahaan yang telah masuk bursa sebesar Rp 1,6 miliar. Yang menyuap adalah R dari PT SAIPP yang juga kita tangkap," kata seorang penyidik. (Tnt/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya