Kisruh DPT, PDIP: 10,4 Juta Pemilih Cacat Hukum

KPU dinilai melanggar hukum karena memasukkan 10,4 juta pemilih ke dalam DPT.

oleh Widji Ananta diperbarui 05 Nov 2013, 11:14 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Senin 4 November 2013 malam. KPU tetap memasukkan 10,4 juta nama yang masih bermasalah ke dalam Daftar Pemilih Bermasalah.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo, dengan ditetapkankannya DPT tanpa menyelesaikan proses verifikasi terhadap 10,4 juta pemilih tersebut, KPU berarti melanggar hukum. "Sudah saya sampaikan, kita ingin ditunda. Berarti 10,4 juta itu cacat hukum," kata Arif di Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Menurut anggota Fraksi PDIP itu, yang dikhawatirkan adalah pemilih yang cacat hukum tersebut akan menjadi masalah dalam tahapan pemilu. Arief menambahkan, jika dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus maka pemilih tersebut pasti akan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah yang banyak, sebab KPU memberikan rekomendasi ke TPS untuk proses verifikasi daftar pemilih tersebut.

"Yang dikhawatirkan kalau itu pemilihnya adalah cacat hukum, karena cacat hukum maka dia akan jadi masalah karena dia tidak bisa menggunakan haknya. Kalau dimasukkan dalam daftar pemilih khusus maka KPU akan memberi 10 juta ke TPS, kan nggak gampang. Maka diselesiakan dulu supaya sisanya sedikit," jelas Arif.

"Kita mendorong orang datang ke TPS itu tidak dalam jumlah yang banyak. Penetapan harinya kita tolak, ditunda karena ada masalah, jumlahnya besar, cacat hukum, melanggar undang-undang," ujar Arif.

Arif tak setuju dengan KPU yang menyatakan akan merapikan DPT setelah penetapan. Dia beranggapan, DPT itu harus ditetapkan setelah semua data pemilih rapi.

"Dirapikan itu dimasukkan dimana, itu problemnya. DPT tetap itu sudah rapi. Kalau masih menyisir, dirapikan kemudian artinya ada masalah. Ya kalau tidak terjadi manipulasi, ya kalau tidak terjadi ada yang diganti," kata dia.

Arif juga menilai, terjadi ketidakpastian dengan langkah KPU yang menetapakn DPT padahal masih ada masalah. Selain itu, akan banyak perdebatan selanjutnya. Bisa saja KPU dipertanyakan atas pelanggaran hukum hingga digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan bahkan mungkin digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU menetapkan jumlah DPT dari dalam negeri sebanyak 186.612.255 orang. Sementara, jumlah pemilih yang berdomisili di luar negeri berjumlah 2.010.280 orang. (Mvi/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya