Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan DPT pada Senin 4 November 2013 malam. KPU tetap memasukkan 10,4 juta nama yang dinilai masih bermasalah ke dalam Daftar Pemilih Bermasalah.
KPU menegaskan, dengan memasukkan 10,4 juta data pemilih belum lengkap dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pihaknya justru melindungi hak konstitusional pemilih.
"Kami mau melindungi hak konstitusional warga negara yang memenuhi syarat pemilih, atau menghilangkan hak mereka yang sifatnya administratif," ujar komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Selasa (5/11/2013).
Sigit mengatakan, adanya 10,4 juta pemilih tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut telah diverifikasi dan memenuhi syarat sebagai pemilih. Sigit beranggapan, hal tersebut adalah cara KPU untuk melindungi pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Meskipun dia tidak penuhi salah satu elemen, lebih baik dibandingkan menghilangkan hak pilih mereka karena tidak satu elemen administrasi," ujarnya.
Sigit menjelaskan, 10,4 juta pemilih itu yang tidak memiliki NIK, termasuk domain pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk it KPU akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyelesaikan masalah NIK tersebut.
"Karena itu KPU akan koordinasi dengan pemerintah supaya NIK diselesaikan untuk dicatat orang yang memenuhi syarat," ucap Sigit.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT, KPU menetapkan DPT Pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan. Jumlah itu terdapat di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/ Kota, 6.980 Kecamatan, 81.034 Desa/Kelurahan, dan 545.778 Tempat Pemungutan Suara. Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang di 130 negara dengan 873 TPS. (Mvi/Ism)
KPU menegaskan, dengan memasukkan 10,4 juta data pemilih belum lengkap dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pihaknya justru melindungi hak konstitusional pemilih.
"Kami mau melindungi hak konstitusional warga negara yang memenuhi syarat pemilih, atau menghilangkan hak mereka yang sifatnya administratif," ujar komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Selasa (5/11/2013).
Sigit mengatakan, adanya 10,4 juta pemilih tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut telah diverifikasi dan memenuhi syarat sebagai pemilih. Sigit beranggapan, hal tersebut adalah cara KPU untuk melindungi pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Meskipun dia tidak penuhi salah satu elemen, lebih baik dibandingkan menghilangkan hak pilih mereka karena tidak satu elemen administrasi," ujarnya.
Sigit menjelaskan, 10,4 juta pemilih itu yang tidak memiliki NIK, termasuk domain pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk it KPU akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menyelesaikan masalah NIK tersebut.
"Karena itu KPU akan koordinasi dengan pemerintah supaya NIK diselesaikan untuk dicatat orang yang memenuhi syarat," ucap Sigit.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT, KPU menetapkan DPT Pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 pemilih untuk dalam negeri yang terdiri dari 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan. Jumlah itu terdapat di 33 Provinsi, 497 Kabupaten/ Kota, 6.980 Kecamatan, 81.034 Desa/Kelurahan, dan 545.778 Tempat Pemungutan Suara. Sedangkan DPT untuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.010.280 orang di 130 negara dengan 873 TPS. (Mvi/Ism)