Pengusaha: Upah Buruh Minimal 40%, RI Lama-lama Bisa Hancur

"Kalau naiknya 40% siapa yang bisa membayar? Jadilah serikat pekerja, bukan serikat pengangguran,"

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Nov 2013, 14:08 WIB
Polemik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) antara buruh, pengusaha dan pemerintah terus bergulir. Para pengusaha mendesak kalangan pekerja agar tidak lupa daratan dalam mengajukan tuntutan kenaikan upah mengingat masih banyak penduduk Indonesia yang masih membutuhkan pekerjaan.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah menetapkan UMP untuk wilayah ibukota sebesar Rp 2,4 juta atau naik 10,97% dari sebelumnya Rp 2,2 juta.

Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto menilai, kebijakan Jokowi tersebut merupakan keputusan yang bijaksana mengingat kenaikan upah minimum buruh sangat terukur dan tidak terlalu fantastis.

Pan Brothers adalah emiten garmen terbesar di Indonesia. Perusahaan ini memproduksi pakaian merek-merek ternama, seperti Calvin Klein, Jack Nicklaus, Marks & Spencers, dan Quick Silver.

"Tapi semuanya (buruh) menolak. Memang maunya naik berapa? apakah seperti tahun lalu? Kalau naiknya 40% siapa yang bisa membayar? Jadilah serikat pekerja, bukan serikat pengangguran," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Lebih jauh dia mengatakan, penetapan upah minimum harus berdasarkan survei Komponen Hidup Layak (KHL) masing-masing daerah serta inflasi.

"Kalau perkiraan inflasi 8%-9%, ya bisanya naik sedikit dari angka itu. Masa minta 40%, ya tidak bisa. Kalau buruh minta 40%, lama-lama Indonesia bisa hancur karena tidak bisa bersaing dengan negara lain," ujarnya.

Anne mengingatkan seluruh pihak bahwa Indonesia akan berhadapan dengan era kompetisi global dengan negara-negara ASEAN. Dalam rentang lebih jauh, Indonesia bahkan akan menjalani era perdagangan bebas di kawasan Asia dan dunia.

"Jangan bandingkan Indonesia dengan Singapura yang penduduknya cuma 6 juta jiwa. Penduduk di Jawa Tengah dan Jawa Timur saja bisa lebih dari itu. Jadi buruh jangan lupa daratan, karena masih banyak orang yang tidak punya pekerjaan," jelasnya.

Perusahaan berkode PBRX ini telah memiliki 13 pabrik garmen yang berbasis di dua wilayah. Sebanyak 5 pabrik berada di Banten dan Sukabumi, sedangkan 8 pabrik lain berlokasi di Jawa Tengah.

Sekadar informasi, UMP Banten tahun 2014 naik sebesar 13,25% menjadi Rp 1,325 juta dari sebelumnya Rp 1,170 juta per bulan. Sedangkan UMP Jawa Tengah di 2013 tercatat Rp 830 ribu per bulan dan kenaikannya belum ditetapkan untuk 2014.

Hingga akhir pekan kemarin, para pekerja di kawasan Bekasi menikmati kenaikan upah tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Para pekerja di pinggiran Jakarta ini menikmati kenaikan upah sebesar 40% menjadi Rp 2,94 juta per bulan. (Fik/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya