Anak Jenderal Penabrak Siswa di SMA Hang Tuah Jadi Tersangka

Anggara dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman terberat dipenjara selama 5 tahun.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 05 Nov 2013, 12:18 WIB
Polisi akhirnya menetapkan Anggara Putra Trisula sebagai tersangka terkait kasus penabrakan di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo, Jawa Timur. Putra purnawirawan jenderal polisi itu dijerat dengan Pasal 360 KUHP.

"Karena perbuatannya menyebabkan orang lain terluka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Awi Setiono saat dihubungi Liputan6.com dari Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Berdasarkan Pasal 360 KUHP itu, hukuman paling berat adalah penjara 5 tahun. Anggara ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa di Mapolres Sidoarjo pada Senin kemarin. "Sampai saat ini kami juga masih melakukan pemeriksaan," tutur Awi.

Anggara menabrak sejumlah siswa di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo pada Kamis pekan lalu. Saat itu, Anggara yang mengendarai mobil Honda Jazz bernomor polisi L 177 AY akan mengantarkan makanan untuk pacarnya. Namun, dia ditegur oleh petugas satpam saat masuk ke halaman sekolah.

Terjadilah cekcok. Ujungnya, Anggara yang diduga emosi memundurkan mobilnya hingga menabrak sejumlah siswa dan melindas seorang siswi. Anggara tak lantas turun. Dia malah memacu mobilnya menuju ke pintu keluar. Namun lagi-lagi dia menabrak guru dan siswa. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya