Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan mengeksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Universitas Trisakti (Usakti) di Jakarta Barat. Sengketa antara Universitas dengan Yayasan Trisakti yang terjadi selama 4 tahun itu mengakibatkan pelaksanaan eksekusi tertunda.
Ketua Pemulihan dan Informasi Usakti, Advendi Simangunsong menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa eksekusi tersebut akan dilakukan Rabu 6 November 2013 besok.
"Kami mendapat informasi bahwa Yayasan Trisakti bersama PN Jakarta Barat akan kembali melakukan upaya eksekusi terhadap kampus ini," kata Advendi kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (5/6/2013).
Namun, Ia menegaskan rencana pelaksanaan eksekusi Universitas oleh pengadilan sangat disesalkan di tengah proses penegerian yang sedang berjalan. Sehingga hal ini dapat mengangu jalannya proses penegerian Usakti menjadi universitas negeri.
"Padahal kami sedang dalam proses perubahan status dari swasta ke negeri," jelas Advendi.
Ia menambahkan konflik terkait dengan pengelolaan dan pembinaan antara Universitas dan Yayasan telah berlangsung selama 4 tahun yakni mulai 2010-2013. Meski demikian, Universitas Trisakti pernah dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Swasta terbaik dalam buku Panduan Memilih Perguruan Tinggi yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Analisa Tempo.
Karena itu, I menambahkan untuk menyelesaikan sengketa itu awal 2012 lalu dibuat keputusan bersama dan ditandatangani oleh 4 komponen yang mewakili Civitas Akademika Usakti, yakni Senat, Majelis Guru Besar, Rektorat dan Forum Komunikasi Karyawan Usakti.
"Keempatnya pun telah sepakat dan mendeklarasikan diri dengan menyerahkan seluruh Sumber Daya Manusia, Aset dan Keuangan Usakti kepada Pemerintah. Dan keinginan tersebut telah direspon secara positif oleh pemerintah," jelas Advendi.
Namun ternyata, Ia menambahakn upaya penyelesaian sengketa yang sedang dilakukan pemerintah seolah tidak digubris oleh keinginan keras pihak yayasan yang ingin menguasai seluruh aset Usakti.
"Karena itu seluruh Civitas Akademika Usakti dalam apel siaga yang dilaksanakan, Senin 4 November 2013 kemarin menyatakan tekad untuk mempertahankan kampus agar tidak jatuh ke tangan swasta," tukas Advendi.
Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu berdasarkan putusan perkara kasasi dengan nomor Register 821K/PDT/2010 dan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali tanggal 13 Januari 2012 silam. (Adi)
Ketua Pemulihan dan Informasi Usakti, Advendi Simangunsong menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa eksekusi tersebut akan dilakukan Rabu 6 November 2013 besok.
"Kami mendapat informasi bahwa Yayasan Trisakti bersama PN Jakarta Barat akan kembali melakukan upaya eksekusi terhadap kampus ini," kata Advendi kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (5/6/2013).
Namun, Ia menegaskan rencana pelaksanaan eksekusi Universitas oleh pengadilan sangat disesalkan di tengah proses penegerian yang sedang berjalan. Sehingga hal ini dapat mengangu jalannya proses penegerian Usakti menjadi universitas negeri.
"Padahal kami sedang dalam proses perubahan status dari swasta ke negeri," jelas Advendi.
Ia menambahkan konflik terkait dengan pengelolaan dan pembinaan antara Universitas dan Yayasan telah berlangsung selama 4 tahun yakni mulai 2010-2013. Meski demikian, Universitas Trisakti pernah dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Swasta terbaik dalam buku Panduan Memilih Perguruan Tinggi yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Analisa Tempo.
Karena itu, I menambahkan untuk menyelesaikan sengketa itu awal 2012 lalu dibuat keputusan bersama dan ditandatangani oleh 4 komponen yang mewakili Civitas Akademika Usakti, yakni Senat, Majelis Guru Besar, Rektorat dan Forum Komunikasi Karyawan Usakti.
"Keempatnya pun telah sepakat dan mendeklarasikan diri dengan menyerahkan seluruh Sumber Daya Manusia, Aset dan Keuangan Usakti kepada Pemerintah. Dan keinginan tersebut telah direspon secara positif oleh pemerintah," jelas Advendi.
Namun ternyata, Ia menambahakn upaya penyelesaian sengketa yang sedang dilakukan pemerintah seolah tidak digubris oleh keinginan keras pihak yayasan yang ingin menguasai seluruh aset Usakti.
"Karena itu seluruh Civitas Akademika Usakti dalam apel siaga yang dilaksanakan, Senin 4 November 2013 kemarin menyatakan tekad untuk mempertahankan kampus agar tidak jatuh ke tangan swasta," tukas Advendi.
Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu berdasarkan putusan perkara kasasi dengan nomor Register 821K/PDT/2010 dan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali tanggal 13 Januari 2012 silam. (Adi)