Hanura: Penetapan DPT Dipaksakan dan Rawan Kecurangan

"Dalih KPU yang beralasan menetapkan DPT demi konstitusi seolah menutup mata akan potensi kerawanan dan kecurangan," kata Saleh Husin.

oleh Edward Panggabean diperbarui 05 Nov 2013, 21:26 WIB
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 pada Senin 4 Oktober kemarin dinilai sebagai keputusan yang dipaksakan. Selain itu, keputusan itu menunjukkan KPU tak peka pentingnya akurasi data.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husin mengatakan, langkah KPU dinilai kontraproduktif dengan harapan publik tentang berlangsungnya pemilu yang adil, jujur, dan dipercaya.

"Penetapan DPT di saat masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK harus disikapi dengan kritis. Dalih KPU yang beralasan menetapkan DPT demi konstitusi seolah menutup mata akan potensi kerawanan dan kecurangan," kata Saleh Husin kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Saleh mencatat ada beberapa hal dalam keputusan komisi itu. Pertama, angka sebesar itu terbilang besar lantaran setara dengan 5,6 persen jumlah pemilih. Kedua, KPU pun tidak menjamin selisih angka tersebut tak bakal menjadi permainan politik. Ketiga, KPU melakukan pemaksaan sekaligus pembiaran tanpa berupaya maksimal.

"Ini masih awal November, sebenarnya masih ada waktu bagi KPU untuk menyempurnakan DPT lagi. Jika lantas menyerahkan perbaikan DPT dengan NIK kepada Kemendagri, seolah KPU ingin lepas tangan," ucap Saleh.

Keempat, lanjut dia, sebagai imbas dari rawan kecurangan, hasil pemilu juga rawan polemik dan mendapat delegitimasi dari rakyat maupun parpol.

"Kelima, kurangnya akurasi dan validitas DPT dapat menghilangkan hak politik rakyat mengikuti Pemilu," tandas Saleh yang juga Ketua DPP Hanura ini.

KPU sebelumnya telah mengesahkan DPT sejumlah 186.612.255 orang pemilih. Sebanyak 10,4 juta data pemilih diakui masih bermasalah karena tanpa NIK. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak kepada KPU dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera membenahinya dalam waktu 30 hari untuk melakukan proses verifikasi. (Ali)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya