Hanura Ancam Pidanakan DPT, KPU: Perlu Diapresiasi

KPU menilai langkah hak yang akan ditempuh Partai Hanura merupakan bagian dari pendidikan politik warga.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Nov 2013, 13:30 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional, yaitu 186.612.255 jiwa. Dan 10,4 juta di dalamnya merupakan warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat menetapkan DPT pada 4 November lalu, KPU menerima banyak tantangan terkait data tersebut. Tak terkecuali Partai Hanura yang akan memidanakan KPU.

Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budiati menyatakan, semangat penetapan DPT adalah melindungi pelaksanaan hak politik warga negara dalam Pemilu 2014. Maka itu pihaknya justru mengapresiasi langkah Hanura tersebut.

"Langkah hak yang akan ditempuh Partai Hanura merupakan bagian dari pendidikan politik warga negara sehingga perlu diapresiasi," kata Ida di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).

Ida menegaskan, KPU dalam menetapkan maupun menjalankan tahapan pemilu harus siap menghadapi segala konsekuensinya. Karena, kata Ida, pasti ada saja pihak yang tidak pro terhadap penetapan tahapan yang dilakukan KPU.

Seperti diketahui, reaksi Hanura mengancam jika 10,4 juta tidak diselesaikan keseluruhan, akan melakukan kudeta terhadap KPU. Hanura berencana membawa masalah ini ke ranah pidana setelah diproses lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
"Kalau tetap disyahkan, Fraksi Hanura bukan aja ultimatum, tapi akan pidanakan KPU, karena sudah melanggar UU. Dan akan kita proses melalui DKPP dulu," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam Haryani. (Rmn/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya