Parking Meter Jakarta Segera Diterapkan di 15 Lokasi

Unit Pengelola Perparkiran (UPP) DKI Jakarta segera menerapkan parking meter di 15 titik di Jakarta pada 2013.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 06 Nov 2013, 19:11 WIB
Unit Pengelola Perparkiran (UPP) DKI Jakarta segera menerapkan parking meter di 15 titik di Jakarta pada 2013. Namun, akan dilakukan lelang investasi swasta terlebih dahulu karena pelaksanaan parking meter ini tidak menggunakan APBD DKI Jakarta.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala UPT Parkir DKI Jakarta Enrico Vermi usai bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), UPP bisa melakukan lelang investasi sendiri.

"Pak Wagub sudah mengarahkan agar lelang dilakukan oleh UPP, awalnya kita mau uji coba di kawasan Kelapa Gading, tapi agar lebih tersosialisasi dengan baik, kita akan lakukan di 15 titik tersebar di semua wilayah DKI Jakarta," ujar Enrico di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Ia menambahkan, kerjasama dengan swasta dilakukan dengan sistem revenue sharing atau bagi hasil. Artinya, yang dibagi adalah pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional.

Rencananya, pembagian hasil tersebut sekitar 70 persen untuk Pemprov DKI dan 30 persen untuk swasta. Pemenang lelang adalah yang berani memberi keuntungan terbesar ke UPP dan kerjasama sekitar 10 tahun.

Diakuinya, tarif di badan jalan masih kecil sehingga investor pasti berpikir terlebih dulu. Tetapi jika lelang dimulai saat ini, ia yakin akan banyak pengusaha yang berminat karena akan menggunakan tarif lama. Sebab, penggodokan tarif parkir masih berada di DPRD DKI sehingga belum ditentukan tarif baru.

"Namun di tengah jalan bisa saja diubah, nanti disesuaikan tarif baru, apalagi tarif di jalan harus lebih tinggi dari tarif parkir di gedung," ungkap Enrico.

Pihak swasta, lanjut dia, akan mengeluarkan uang cukup banyak untuk berinvestasi hingga belasan atau puluhan juta rupiah per meter parkir. Kemudian, potensi pendapatan parkir di badan jalan dengan sistem meter dan tarif baru diperkirakan akan meningkatkan pendapatan parkir hingga 3 kali lipat atau mencapai Rp 100 miliar lebih per tahun.

"Retribusi parkir DKI Jakarta di badan jalan ditargetkan mencapai Rp 26 miliar tahun 2013 ini. Meningkat dibanding tahun lalu sebesar Rp 24,3 miliar," tukas Enrico. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya