Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah menyusun roadmap terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa di lembaga jasa keuangan dan konsumen.
"Kami sedang susun roadmap terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa lembaga jasa keuangan dan konsumen. Maka dari itu kita harus fokus dan siap menjalani itu," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono ketika ditemui dalam acara seminar nasional yang bertajuk Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Kusumaningtuti menjelaskan, penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan akan dilakukan melalui dua tahap yaitu internal dispute resolution dan external dispute resolution. Rencananya, pelaksanaan fungsi internal dispute resolution bisa dijalankan pada Awal Agustus 2014 mendatang.
Mekanisme penyelesaian melalui internal dispute resolution adalah pihak berperkara akan menyelesaikan sengkete antara lembaga jasa keuangan dan konsumen. Setiap lembaga jasa keuangan wajib menjalankan fungsi internal dispute resolution dengan memperhatikan enam prinsip dasar yaitu visibilitas, aksesibilitas, responsif, objektif, berbiaya murah dan prinsip kerahasiaan.
Sementara mekanisme external dispute resolution dilakukan sebagai tahapan kedua dari upaya penyelesaian sengketa. Pada proses ini, penyelesaian sengketa dilakukan melalu lembaga alternatif lain yang sudah disediakan oleh OJK.
"Pada tahap external dispute resolution, kami berikan lembaga alternatif, agar mereka memilih lembaga alternatif yang kami sediakan," tutupnya. (Dis/Shd)
"Kami sedang susun roadmap terkait langkah-langkah penyelesaian sengketa lembaga jasa keuangan dan konsumen. Maka dari itu kita harus fokus dan siap menjalani itu," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono ketika ditemui dalam acara seminar nasional yang bertajuk Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Kusumaningtuti menjelaskan, penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan akan dilakukan melalui dua tahap yaitu internal dispute resolution dan external dispute resolution. Rencananya, pelaksanaan fungsi internal dispute resolution bisa dijalankan pada Awal Agustus 2014 mendatang.
Mekanisme penyelesaian melalui internal dispute resolution adalah pihak berperkara akan menyelesaikan sengkete antara lembaga jasa keuangan dan konsumen. Setiap lembaga jasa keuangan wajib menjalankan fungsi internal dispute resolution dengan memperhatikan enam prinsip dasar yaitu visibilitas, aksesibilitas, responsif, objektif, berbiaya murah dan prinsip kerahasiaan.
Sementara mekanisme external dispute resolution dilakukan sebagai tahapan kedua dari upaya penyelesaian sengketa. Pada proses ini, penyelesaian sengketa dilakukan melalu lembaga alternatif lain yang sudah disediakan oleh OJK.
"Pada tahap external dispute resolution, kami berikan lembaga alternatif, agar mereka memilih lembaga alternatif yang kami sediakan," tutupnya. (Dis/Shd)