Anak ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminudin, Ridwan Hakim kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ridwan diperiksa sebagai saksi atas Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, yang menjadi terdakwa kasus suap impor sapi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Ridwan telah hadir di gedung KPK dengan mengenakan kemeja biru tua. Namun, ia tak mau memberikan komentar apa pun perihal pemanggilan dirinya ke KPK.
Ridwan diduga mengetahui kasus suap kuota tambahan impor daging sapi di Kementerian Pertanian, yang melibatkan mantan Ketua PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Maria Elizabeth merupakan tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. 2 Direksi PT Indoguna, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi juga telah menjadi tersangka. Keduanya diduga memberikan suap melalui Ahmad Fathanah sahabat Luthfi Hasan.
MEL disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Adi/Ism)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Ridwan telah hadir di gedung KPK dengan mengenakan kemeja biru tua. Namun, ia tak mau memberikan komentar apa pun perihal pemanggilan dirinya ke KPK.
Ridwan diduga mengetahui kasus suap kuota tambahan impor daging sapi di Kementerian Pertanian, yang melibatkan mantan Ketua PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Maria Elizabeth merupakan tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. 2 Direksi PT Indoguna, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi juga telah menjadi tersangka. Keduanya diduga memberikan suap melalui Ahmad Fathanah sahabat Luthfi Hasan.
MEL disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Adi/Ism)