Bos Kernel Oil Didakwa Menyuap, Pengacara: Itu Uang Pihak Lain

Uang yang diterima Rudi diklaim bukan dari Simon, melainkan milik Deviardi yang juga pelatih golf Rudi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Nov 2013, 12:34 WIB
Komisaris PT Kernel Oil Pte Simon Tanjaya membantah telah menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Uang yang diterima Rudi diklaim bukan dari Simon, melainkan milik Deviardi yang juga pelatih golf Rudi.

"Uang itu sudah diakui Deviardi milik dia, yang dari Febri. Kemudian minta tolong supaya bisa dikirim ke Indonesia dan tidak bisa melalui bandara, jadi melalui transfer. Jadi itu sama sekali bukan suap yang dimaksud diberikan pada RR (Rudi Rubiandini)," kata pengacara Simon, Sugeng Teguh Santoso, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Teguh juga menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kliennya yang baru saja dibacakan keliru. Sebab, saat Rudi tertangkap oleh KPK, Deviardi sudah menjelaskan uang itu bukan milik Kernel Oil. Melainkan milik Febri.

"Febri itu utusan dari seorang pengusaha tambang juga yang disebut dalam BAP berinisial BT. Jadi uang itu titipan, bukan milik Kernel Oil. Kernel Oil hanya membantu mengirimkan uang itu," ujar dia.

Teguh juga mengatakan Simon tidak mengenal Rudi. Meskipun Kernel Oil tahu ada transfer uang ke Rudi. "Simon tidak kenal dengan RR, tapi kemudian hanya diminta Widodo bahwa ada uangnya Deviardi," jelas Teguh.

JPU mendakwa Simon Tanjaya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Komisaris PT Kernel Oil Pte itu didakwa menyuap Rudi Rubiandini yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas.

Dalam dakwaan, Simon disebutkan menyuap Rudi hingga 900 ribu USD untuk tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013. Simon menyuap supaya Rudi ‎menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah periode Juli 2013.

Simon juga meminta kepada Rudi agar Fossus Energy sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah bagian negara dengan kondensat Senipah periode Agustus 2013. (Eks/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya