Beri Rasa Aman Berinvestasi, OJK Bentuk Unit Mediasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat unit mediasi dalam menyelesaikan sengketa antara lembaga jasa keuangan dengan nasabah.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 07 Nov 2013, 15:08 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat unit mediasi dalam menyelesaikan sengketa antara lembaga jasa keuangan dengan nasabah. Sengketa yang akan dibuat mediasinya dengan perkiraan nilai kasus di atas Rp 500 juta.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad menuturkan, saat ini sengketa keuangan dinilai mengalami peningkatan. Hal  itu terjadi karena seiring pertumbuhan industri jasa keuangan.

"Kasus sekarang pada umumnya di atas Rp 500 juta. Jadi hal itu yang akan kita pertimbangkan, paling tidak sengketa yang akan kita buat mediasinya memiliki nilai di atas Rp 500 juta," ujar Muliaman ketika ditemui dalam acara seminar nasional yang bertajuk Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Muliaman menjelaskan, kehadiran unit mediasi ini, maka bisa memberikan rasa aman dan nyaman untuk konsumen dalam menjalankan investasi di industri keuangan. Sehingga industri keuangan dapat terjaga dengan baik.

Ia berharap, untuk pelaku industri keuangan, seharusnya menjaga perilaku yang baik dalam menjalankan ekspansi bisnis. Jadi, industri keuangan yang baik, tidak hanya ditentukan oleh modal dan likuiditas yang tinggi. Namun, harus dijaga dengan rencana ekspansi bisnis yang matang.

"Kita meyakini industri keuangan sudah lama menerapkan tata kelola GCG, dalam menjalankan bisnis penting memiliki kesadaran yang tinggi, agar perjalanan bisnis sesuai dengan keinginan yang matang,"  kata Muliaman.

Lanjut Muliaman, dengan menjaga bisnis yang baik, maka dapat meningkatkan layanan konsumen kepada industri keuangan.

"Konsumen berperan besar baik peningkatan industri keuangan. Maka dari itu konsumen menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam menjadikan suatu korporasi itu besar," tutur Muliaman. (Dis/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya