Komisaris PT Kernel Oil Pte Simon Gunawan Tanjaya didakwa menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Simon pun terancam pidana 5 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013), Simon dituduh menyuap Rudi agar Fosus Energy Ltd memenangkan 6 tender terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
Untuk memelancar proses pemenangan tender, Simon memberi 'uang pelicin' sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu. Jumlah itu jika dirupiahkan, suap itu mencapai Rp 11 miliar.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa itu supaya Rudi Rubiandini melakukan tugas yang bertentangan dengan kewajibannya dan jabatannya, yakni memenangkan Fosus Energy Ltd dalam beberapa tender di SKK Migas," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan dakwaan Simon.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat Simon dengan 3 dakwaan alternatif. Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Koruspsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.
Dalam dakwaan juga disebutkan Simon bersama-sama dengan Widodo Ratahanachaitong memberikan uang Rp 11 miliar kepada Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Uang diberikan melalui perantaranya, yakni pelatih golf Rudi, Devi Ardi.
6 Tender yang diminta Simon dan Widodo kepada Rudi, yakni memenangkan lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013, menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd, menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Kemudian, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang minyak mentah Minas/ SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, serta menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013
"Widodo memberikan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Rudi melalui Devi Ardi untuk memenangkan lelang-lelang di SKK Migas. Devi Ardi kemudian menyampaikan titipan itu kepada Rudi," kata Jaksa Surya.
Namun, karena Rudi meminta Devi Ardi untuk memegang dulu uang tersebut, Devi Ardi kemudian menyimpan uang pemberian itu di dalam deposit box Bank CIMB Singapura.
Tak hanya itu, Widodo juga mengundang Devi Ardi ke kantor Kernel Oil Indonesia di Menara Equity, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Di tempat itu, Widodo memperkenalkan Simon kepada Devi Ardi sebagai orang kepercayaan Rudi.
Devi Ardi diperkenalkan kepada Simon karena akan mengurus semua tender di SKK Migas yang akan diikuti oleh perusahaan yang diwakili Widodo. Di antaranya Fossus Energy Pte. Ltd., Fortek Thailand Pte. Ltd., Kernel Oil Pte. Ltd., dan World Petroleum Pte. Ltd. Atas dakwaan ini, Simon tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasannya, semua isi dakwaan sudah dimengerti. (Eks/Ism)
Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013), Simon dituduh menyuap Rudi agar Fosus Energy Ltd memenangkan 6 tender terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
Untuk memelancar proses pemenangan tender, Simon memberi 'uang pelicin' sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu. Jumlah itu jika dirupiahkan, suap itu mencapai Rp 11 miliar.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa itu supaya Rudi Rubiandini melakukan tugas yang bertentangan dengan kewajibannya dan jabatannya, yakni memenangkan Fosus Energy Ltd dalam beberapa tender di SKK Migas," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan dakwaan Simon.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat Simon dengan 3 dakwaan alternatif. Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Koruspsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.
Dalam dakwaan juga disebutkan Simon bersama-sama dengan Widodo Ratahanachaitong memberikan uang Rp 11 miliar kepada Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Uang diberikan melalui perantaranya, yakni pelatih golf Rudi, Devi Ardi.
6 Tender yang diminta Simon dan Widodo kepada Rudi, yakni memenangkan lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013, menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd, menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Kemudian, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang minyak mentah Minas/ SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, serta menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013
"Widodo memberikan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Rudi melalui Devi Ardi untuk memenangkan lelang-lelang di SKK Migas. Devi Ardi kemudian menyampaikan titipan itu kepada Rudi," kata Jaksa Surya.
Namun, karena Rudi meminta Devi Ardi untuk memegang dulu uang tersebut, Devi Ardi kemudian menyimpan uang pemberian itu di dalam deposit box Bank CIMB Singapura.
Tak hanya itu, Widodo juga mengundang Devi Ardi ke kantor Kernel Oil Indonesia di Menara Equity, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Di tempat itu, Widodo memperkenalkan Simon kepada Devi Ardi sebagai orang kepercayaan Rudi.
Devi Ardi diperkenalkan kepada Simon karena akan mengurus semua tender di SKK Migas yang akan diikuti oleh perusahaan yang diwakili Widodo. Di antaranya Fossus Energy Pte. Ltd., Fortek Thailand Pte. Ltd., Kernel Oil Pte. Ltd., dan World Petroleum Pte. Ltd. Atas dakwaan ini, Simon tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasannya, semua isi dakwaan sudah dimengerti. (Eks/Ism)