Kedatangan mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata untuk melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan Taman BMW, Jakarta Utara. Mantan wakil Fauzi Bowo alias Foke ini memberikan berita acara penyerahan lahan tersebut ke KPK.
"Saya datang ke sini untuk membantu Pemprov DKI, masyarakat Jakarta, agar masalah BMW segera selesai. Salah satu bukti yang tadi saya bawa adalah berita acara penyerahan lahan," ujar Prijanto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam berita acara penyerahan lahan itu. Sebab, dalam berita acara serah terima dari pengembang ke Pemda DKI, luas lahan tertulis 26 hektare. Padahal, luas lahan yang tertera pada surat pelepasan hak dari pemilik tanah kepada pengembang hanya tertulis 12 hektar.
"Bukti baru antara lain di berita acara serah terima itu dikatakan menyerahkan tanah di daerah Papanggo seluas 26 hektare dan pelepasannya di 5 tempat itu. Padahal hanya 12 hektare. Surat pelepasan itu ada 5. Kalau pun dijumlah hanya 12 hektare, padahal DKI akan akses 26 hektare," jelasnya.
Namun, Prijanto enggan mengungkapkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Tapi Prijanto hanya sebut siapa yang menjelaskan.
"Saya kasih tahu ya, saya tidak akan menyebut. Ditanya seribu kali tidak akan menyebut. Berita acara itu ditandatangani tanggal 8 Juni 2007 jadi ditandatangani oleh gubernur pada saat itu," ungkap Prijanto.
Untuk diketahui, Pilkada DKI pertama kalinya digelar pada Agustus 2007. Dan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, Foke-Prijanto dilantik pada Oktober 2007. (Eks/Ism)
"Saya datang ke sini untuk membantu Pemprov DKI, masyarakat Jakarta, agar masalah BMW segera selesai. Salah satu bukti yang tadi saya bawa adalah berita acara penyerahan lahan," ujar Prijanto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).
Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam berita acara penyerahan lahan itu. Sebab, dalam berita acara serah terima dari pengembang ke Pemda DKI, luas lahan tertulis 26 hektare. Padahal, luas lahan yang tertera pada surat pelepasan hak dari pemilik tanah kepada pengembang hanya tertulis 12 hektar.
"Bukti baru antara lain di berita acara serah terima itu dikatakan menyerahkan tanah di daerah Papanggo seluas 26 hektare dan pelepasannya di 5 tempat itu. Padahal hanya 12 hektare. Surat pelepasan itu ada 5. Kalau pun dijumlah hanya 12 hektare, padahal DKI akan akses 26 hektare," jelasnya.
Namun, Prijanto enggan mengungkapkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Tapi Prijanto hanya sebut siapa yang menjelaskan.
"Saya kasih tahu ya, saya tidak akan menyebut. Ditanya seribu kali tidak akan menyebut. Berita acara itu ditandatangani tanggal 8 Juni 2007 jadi ditandatangani oleh gubernur pada saat itu," ungkap Prijanto.
Untuk diketahui, Pilkada DKI pertama kalinya digelar pada Agustus 2007. Dan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, Foke-Prijanto dilantik pada Oktober 2007. (Eks/Ism)