Pemprov DKI memidanakan pihak-pihak yang menduduki lahan pemerintah daerah serta kepemilikan aset-aset negara tanpa izin. Untuk itu, Pemprov bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita ingin melibatkan kejaksaan. Selama ini kan tidak ada efek jera bagi orang-orang yang menguasai tanah kita, terus nyewa-nyewain. Makanya kita minta bantuan kejaksaan. Ini harus ditindak tegas," ujar Ahok usai bertemu Kepala Kejaksaan DKI, Adi Togarisman, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Pemprov DKI akan mencari celah hukum untuk menindak tegas oknum itu dengan pidana atau perdata. Sebab sudah banyak kasus menyewakan tanah pemerintah secara ilegal. "Bikin kamu kapok aja untuk nyolong tanah lagi. Kejaksaan kan pengacara negara," ujar Wakil Gubernur DKI bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini.
Pemprov DKI juga meminta bantuan Pengadilan Negeri untuk melaksanakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar lalu lintas, perusak fasilitas umum, dan lain-lain. Misalnya, untuk warga yang menyeberang sembarangan, bus-bus yang berhenti tidak pada tempatnya, pemalsuan KIR, truk-truk modifikasi yang akhirnya merusak jalan.
Sehingga dalam pertemuan itu, Ahok juga mengajak Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono, Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso, Biro Hukum DKI, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purba Hutapea, dan inpektorat, yang memiliki terkait.
"Kita juga pengen temuan-temuan itu dilaporkan ke Kejaksaan. Supaya lebih tajam inspektorat kita. Kita ajak itu. Kita tidak memiskinkan orang. Cuma buat kapok," jelas Ahok.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Togarisman menyatakan siap mendukung permintaan Pemprov DKI untuk membangun dan menertibkan masyarakat Jakarta dengan konsep hukum.
Kejakasaan, menurut Adi, memiliki berbagai fungsi. Di antaranya terkait perdata dan tata negara, soal pidana berperan sebagai penuntut umum, serta tindak korupsi berperan sebagai penyidik sekaligus penuntut umum.
Namun untuk real action-nya, masih perlu banyak komunikasi antarkedua belah pihak untuk merumuskan kerjasama terlebih dulu. Adi mengatakan, kerjasama terkait tindak pidana dan perdata tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama. Hanya, dengan adanya permintaan dari Pemprov DKI, perlu ditingkatkan lagi. Sebab, Kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum memiliki peran sentral.
"Kan kita tidak puas dengan apa yang sudah ada. Mari kita tingkatkan. Kita harus berubah. Tentu sangat kami dukung," tukas Adi. (Ali/Ism)
"Kita ingin melibatkan kejaksaan. Selama ini kan tidak ada efek jera bagi orang-orang yang menguasai tanah kita, terus nyewa-nyewain. Makanya kita minta bantuan kejaksaan. Ini harus ditindak tegas," ujar Ahok usai bertemu Kepala Kejaksaan DKI, Adi Togarisman, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Pemprov DKI akan mencari celah hukum untuk menindak tegas oknum itu dengan pidana atau perdata. Sebab sudah banyak kasus menyewakan tanah pemerintah secara ilegal. "Bikin kamu kapok aja untuk nyolong tanah lagi. Kejaksaan kan pengacara negara," ujar Wakil Gubernur DKI bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini.
Pemprov DKI juga meminta bantuan Pengadilan Negeri untuk melaksanakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar lalu lintas, perusak fasilitas umum, dan lain-lain. Misalnya, untuk warga yang menyeberang sembarangan, bus-bus yang berhenti tidak pada tempatnya, pemalsuan KIR, truk-truk modifikasi yang akhirnya merusak jalan.
Sehingga dalam pertemuan itu, Ahok juga mengajak Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono, Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso, Biro Hukum DKI, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Purba Hutapea, dan inpektorat, yang memiliki terkait.
"Kita juga pengen temuan-temuan itu dilaporkan ke Kejaksaan. Supaya lebih tajam inspektorat kita. Kita ajak itu. Kita tidak memiskinkan orang. Cuma buat kapok," jelas Ahok.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Togarisman menyatakan siap mendukung permintaan Pemprov DKI untuk membangun dan menertibkan masyarakat Jakarta dengan konsep hukum.
Kejakasaan, menurut Adi, memiliki berbagai fungsi. Di antaranya terkait perdata dan tata negara, soal pidana berperan sebagai penuntut umum, serta tindak korupsi berperan sebagai penyidik sekaligus penuntut umum.
Namun untuk real action-nya, masih perlu banyak komunikasi antarkedua belah pihak untuk merumuskan kerjasama terlebih dulu. Adi mengatakan, kerjasama terkait tindak pidana dan perdata tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama. Hanya, dengan adanya permintaan dari Pemprov DKI, perlu ditingkatkan lagi. Sebab, Kejaksaan sebagai salah satu penegak hukum memiliki peran sentral.
"Kan kita tidak puas dengan apa yang sudah ada. Mari kita tingkatkan. Kita harus berubah. Tentu sangat kami dukung," tukas Adi. (Ali/Ism)