Tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar. Dalam dakwaan itu disebutkan, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah meminta agar Muhammad Nazaruddin mundur dari proyek P3SON itu.
"Upaya itu dilakukan Anas karena perusahaan Nazaruddin berselisih dengan PT Adhi Karya proyek tersebut," kata Jaksa I Kadek Wiradana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).
Dalam dakwaan, saat itu Mindo Rosalina Manulang yang merupakan orang kepercayaan Nazaruddin, sempat melakukan pertemuan dengan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, Arief Taufiqurrahman. Pertemuan dilakukan di Hotel Dharmawangsa. Rosa meminta PT Adhi Karya mundur dari proyek Hambalang.
Permintaan itu dilakukan, sebab Rosa dan Nazaruddin akan mengerjakan proyek P3SON melalui PT Duta Graha Indah. Rosa juga dikatakan telah mengeluarkan banyak uang untuk proyek tersebut.
Kemudian, sambung Jaksa, Arief mengadukan permasalahan tersebut kepada Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya, Teuku Bagus yang akhirnya diteruskan kepada Mahfud Suroso untuk disampaikan ke Anas.
"Teuku Bagus meminta tolong Mahfud Suroso karena Mindo Rosalina masih mengganggu," ujar jaksa.
Akhirnya, Mahfud bertemu dengan Anas dan Nazaruddin. Saat itu Anas meminta Nazaruddin agar mundur dan tidak mengambil proyek Hambalang. Dalam kasus ini, Anas Urbaningrum berkali-kali membantah terlibat. (Mvi/Ism)
"Upaya itu dilakukan Anas karena perusahaan Nazaruddin berselisih dengan PT Adhi Karya proyek tersebut," kata Jaksa I Kadek Wiradana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).
Dalam dakwaan, saat itu Mindo Rosalina Manulang yang merupakan orang kepercayaan Nazaruddin, sempat melakukan pertemuan dengan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, Arief Taufiqurrahman. Pertemuan dilakukan di Hotel Dharmawangsa. Rosa meminta PT Adhi Karya mundur dari proyek Hambalang.
Permintaan itu dilakukan, sebab Rosa dan Nazaruddin akan mengerjakan proyek P3SON melalui PT Duta Graha Indah. Rosa juga dikatakan telah mengeluarkan banyak uang untuk proyek tersebut.
Kemudian, sambung Jaksa, Arief mengadukan permasalahan tersebut kepada Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya, Teuku Bagus yang akhirnya diteruskan kepada Mahfud Suroso untuk disampaikan ke Anas.
"Teuku Bagus meminta tolong Mahfud Suroso karena Mindo Rosalina masih mengganggu," ujar jaksa.
Akhirnya, Mahfud bertemu dengan Anas dan Nazaruddin. Saat itu Anas meminta Nazaruddin agar mundur dan tidak mengambil proyek Hambalang. Dalam kasus ini, Anas Urbaningrum berkali-kali membantah terlibat. (Mvi/Ism)