Lembaga Sertifikasi Produk Mainan Anak Masih Minim

Kemendag mengaku jumlah lembaga sertifikasi produk pusat standarisasi saat ini masih terbatas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Nov 2013, 18:01 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui adanya kesulitan pemasok mainan di daerah dalam mendaftarkan produknya untuk mengantongi sertifikat Standarisasi Nasional Indonesia (SNI). Kondisi ini tak terlepas dari minimnya jumlah Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standardisasi (LS Pro) di Indonesia khususnya yang menangani produk mainan.

"Memang betul (pemasok kesulitan), kami juga paham jika jumlahnya LS Pro masih terbatas, belum banyak yang menjalankan di bidang mainan," ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Khrisnamurti, saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Kemendag menilai saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menyosialisasikan dan mengajak seluruh pihak, termasuk perguruan tinggi (kampus) untuk membangun LS Pro. Sayangnya, Bayu belum mengetahui jumlah persis LS Pro atau lembaga sertifikasi yang ada sekarang.

"Kami sudah menetapkan SNI wajibnya tapi pengawasan barang beredarnya baru akan dilakukan 6 bulan dari sekarang, jadi sekitar April atau Mei. Kami ingin mengajak kampus untuk terlibat, bukan saja untuk mainan tapi verifikasi SNI yang lain. Sebenarnya banyak kegiatan verifikasi dan akreditasi yang berujung pada sertifikasi yang harus dilakukan," jelasnya.

Indonesia, menurutnya menjadi pasar yang besar untuk perdagangan mainan anak-anak, dan produk lain. "Makanya kami membayangkan potensi kampus untuk mempersiapkan sarjana dan lembaga LS Pro," ucap dia.

Bayu memastikan, sampai saat ini pemasok mainan anak-anak masih bisa memasok produknya ke ritel-ritel besar meskipun belum memperoleh label SNI. Keputusan ini dibuat karena para pemasok umumnya masih mempunyai stok dan proses produksi yang sudah berjalan.

"Kami tidak mau mematikan mengingat nilai perdagangan mainan cukup besar," paparnya.(Fik/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya