Citizen6, Jakarta: Pemberian gaji kepada Nazaruddin adalah sebuah ketimpangan. Ada makna ketidakadilan dalam aturan yang diterapkan DPR karena sang koruptor berhasil mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Badan Kehormatan kalah cepat dalam memberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat sehingga UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD memperbolehkan anggota dewan yang mengundurkan diri mendapatkan gaji pensiun pun berlaku.
Kalau dihitung-hitung secara kasar dengan gaji pokok sekitar Rp 4-8 juta perbulan, sang koruptor tersebut bisa menikmati uang negara secara rutin setiap bulannya selama seumur hidup, yang besarannya mencapai 6-75 persen dari gaji pokok. Besaran uang pensiun ini juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.
Inilah aturan yang merugikan negara secara financial. Aturan dana pensiun yang sengaja dibuat oleh si pembuat Undang-Undang. Jelas kita tahu siapa pembuat undang-undang di negara kita ini. Ada ketidaksesuaian antara kinerja DPR yang hanya 5 tahun lamanya dengan aturan pensiunan yang berlaku sepanjang hayat.
Melihat track record DPR selama ini, maka DPR perlu memperbaiki diri dengan mengkaji aturan-aturan yang tidak diterima moral. Dimulai dari pengkajian aturan gaji pensiunan bagi para eks legislator yang melakukan tindakan korupsi selama bekerja. Jika hal kecil ini dapat diperbaiki, maka bisa menyelamatkan uang rakyat yang salah sasaran. Untuk diketahui, masyarakat menolak pensiunan untuk koruptor. (Narila Putri/mar)
Narila Putri adalah pewarta warga yang bisa dihubungi lewat email: putrisematawayang@gmail.com
Mulai 6 November-15 November ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Jika Aku Punya Startup". Ada merchandise eksklusif bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.
Badan Kehormatan kalah cepat dalam memberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat sehingga UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD memperbolehkan anggota dewan yang mengundurkan diri mendapatkan gaji pensiun pun berlaku.
Kalau dihitung-hitung secara kasar dengan gaji pokok sekitar Rp 4-8 juta perbulan, sang koruptor tersebut bisa menikmati uang negara secara rutin setiap bulannya selama seumur hidup, yang besarannya mencapai 6-75 persen dari gaji pokok. Besaran uang pensiun ini juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.
Inilah aturan yang merugikan negara secara financial. Aturan dana pensiun yang sengaja dibuat oleh si pembuat Undang-Undang. Jelas kita tahu siapa pembuat undang-undang di negara kita ini. Ada ketidaksesuaian antara kinerja DPR yang hanya 5 tahun lamanya dengan aturan pensiunan yang berlaku sepanjang hayat.
Melihat track record DPR selama ini, maka DPR perlu memperbaiki diri dengan mengkaji aturan-aturan yang tidak diterima moral. Dimulai dari pengkajian aturan gaji pensiunan bagi para eks legislator yang melakukan tindakan korupsi selama bekerja. Jika hal kecil ini dapat diperbaiki, maka bisa menyelamatkan uang rakyat yang salah sasaran. Untuk diketahui, masyarakat menolak pensiunan untuk koruptor. (Narila Putri/mar)
Narila Putri adalah pewarta warga yang bisa dihubungi lewat email: putrisematawayang@gmail.com
Mulai 6 November-15 November ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Jika Aku Punya Startup". Ada merchandise eksklusif bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.