Polri: Notaris Kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri Jadi Tersangka

"DS membuat akta akad pembiayaan al-Murabahan tidak dihadiri pihak debitur dan sertifikat tanah yang dijadikan agunan fiktif," kata Arief.

oleh Edward Panggabean diperbarui 07 Nov 2013, 18:09 WIB
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru berinisial SD, yang berprofesi sebagai notaris dalam dugaan kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM). Kredit fiktif itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 59 miliar.

"Tadi malam (ditahan). Setelah dipanggil baik-baik yang pertama nggak datang, alasan sakit. Notaris Sri Dewi (51) yang ditunjuk BSM, 6 November 2013 ditangkap usai diperiksa penyidik," kata Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigjend Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Senin (7/11/2013).

Arief menjelaskan DS diduga berperan sebagai notaris dari 3 debitur yang mengajukan pinjaman. Ketiga debitur itu Iyan Permana (IP), Hen Hen Gunawan (HG) dan Rizky Adiansyah (RA) juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"DS selaku notaris lantaran membuat akta akad pembiayaan al-Murabahan tidak dihadiri pihak debitur dan sertifikat tanah yang dijadikan agunan hanya fotokopi," imbuh Arief.

Ia menambahkan, tersangka Sri Dewi juga bertugas membuat akta pembiayaan al-Murabahah meski debiturnya fiktif. Bahkan, sertifikat tanah sebagai agunan yang dipakai untuk pengajuan pinjaman ke BSM hanya fotokopi, namun Sri Dewi tetap membuatkan aktanya.

"Debitur hanya diwakili oleh tersangka Iyan dan ternyata fiktif dan sertifikat tanah fiktif," ungkap Arief.

Sebagai imbalan, tersangka Iyan mengaku memberikan SD uang dan barang dari hasil kucuran kredit BSM. Uang yang diterima berupa transfer ke rekening SD sebesar Rp 2,6 miliar dan juga ada uang tunai yang diterima. Namun Arif mengaku lupa berapa uang tunai yang diterima SD.

"Selain uang ada juga 1 unit sedan mobil Mercedes Benz C 200 warna putih. Kini uang Rp 2,6 miliar segera diteliti, blokir dan sita," jelas Arief.

Tersangka Sri Dewi, tutur dia, akan dijerat UU Perbankan Syariah Pasal 64 UU 21/2008 dan Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang notaris yang memalsukan dokumen. Serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan atau pasal 5 UU 8/2010.

"Saat ini semua tersangka ada 7. Pelaku lengkap semua. Nggak ada notaris lain," imbuh Arief.

Ketujuh tersangka dalam kasus ini yakni Kepala BSM Cabang Utama Bogor Muhammad Agustinus, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru, Haerulli Hermawan, Account Officer Cabang Pembantu Bogor Jalan Baru John Luppu Lisa. Debitur Iyan Permana, Hen-Hen Gunawan, Rizky Adiansyah, serta tersangka tersangka terakhir notaris Sri Dewi. Semua tersangka ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kasus kredit fiktif ini, BSM menggelontorkan dana sejumlah Rp 102 miliar pada tahun 2012. Kasus ini terbongkar setelah audit dari BSM pusat menilai adanya kejanggalan atas pengucuran dana tersebut. (Adi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya