Proses merger akuisisi yang sedang berlangsung antara PT XL Axiata Tbk dengan PT Axis Telekom terus berlangsung. Berbagai pihak meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memanfaatkan ini sebagai momen penataan ulang kembali frekuensi komunikasi.
Kominfo kemarin sempat memanggil beberapa operator untuk mendengar pendapat dan menyamakan persepsi terkait merger XL-Axis. Namun, pertemuan itu digunakan Telkomsel yang juga hadir untuk mengajukan permohonan tambahan frekuensi 10 Mhz di jaringan 1,8 Ghz.
Permintaan itu dianggap terlalu berlebihan oleh Nonot Harsono selaku Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Telkomsel kan sudah memiliki 22,5 Mhz di jaringan 1,8Ghz jadi rasanya agak berlebihan kalau pemerintah masih memberi frekuensi dari Axis di situ," kata Nonot yang dihubungi tim Tekno Liputan6.com melalui telepon.
Lebih lanjut, Nonot menyebutkan sikap berlebihan pemerintah yang dimaksudnya karena XL yang menanggung hutang Axis setelah proses merger malah harus kehilangan potensi kepemilikan frekuensi yang sedang dibutuhkannya.
Ia juga memaparkan bahwa XL sendiri saat ini sedang dalam posisi memerlukan frekuensi untuk menigkatkan kualitas layanan yang dimilikinya. Nonot menyarankan agar Telkomsel maupun operator yang berminat pada frekuensi milik Axis untuk ikut menangungg beban hutangnya.
"Kan lebih bagus jika Telkomsel menawarkan XL untuk membantu pembayaran hutan Axis sebesar Rp 9 trilyun dengan pengalihan hak penggunaan frekuensi sebesar 10 Mhz di jaringan 1,8Ghz," tambahnya.
XL dan Axis telah menyepakati perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) senilai USD 865 juta. Menteri Kominfo sebelumnya telah memberikan restu kepada kedua operator itu untuk bergabung melalui surat ijin prinsip. (den/dew)
Minta Tambahan Frekuensi, Telkomsel Berlebihan?
Telkomsel mengajukan permohonan tambahan frekuensi 10 Mhz di jaringan 1,8 Ghz. Namun permintaan itu dianggap terlalu berlebihan.
diperbarui 08 Nov 2013, 10:30 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kinerja Evakuasi Pesawat SAM Air, Polda Gorontalo Dapatkan Apresiasi dari KNKT
Mengenal TOI-3757 b, Planet Marshmallow
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Jaga Peluang ke Final Four
Kisah Ulama Dibilang Bodoh karena Menangis Tidak Sholat Tahajud sebab Tidur Kebablasan, Diceritakan Gus Baha
5 Pengkhianat Terbesar di El Clasico
Kejagung Tangkap 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur, Bikin Jera Mafia Peradilan?
Jejak Gajah Mada dalam Tari Bedoyo Wulandaru
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: Petrokimia Gresik dan TNI AL Rebut Tiket Final Four
Persepi Panggil LSI dan Poltracking Indonesia soal Perbedaan Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024
Wanita Ditemukan Tewas Dalam Toren di Kelapa Gading Jakarta Utara
Fakta Menarik Jelang MotoGP Thailand 2024, Identitas Peraih Gelar Juara Berpeluang Diketahui
Kata Cagub Banten Andra Soni Soal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2024