Terdakwa Hambalang Deddy Kusdinar Terancam 20 Tahun Penjara

Jaksa mendakwa Deddy Kusdinar yang merupakan mantan Kabiro Perencanaan Sekretariat Kemenpora dengan pidana 20 tahun penjara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Nov 2013, 18:50 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Deddy Kusdinar, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam dakwaan ini, jaksa mendakwa Deddy Kusdinar yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora dengan pidana 20 tahun penjara.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi atas perbuatannya," kata jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).

Jaksa menjerat Deddy dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

Menurut jaksa, Deddy melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga dikategorikan merupakan kejahatan melawan hukum.

Menurut jaksa, Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek P3SON Hambalang telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemenangan PT Adhi Karya dan menerima Rp 1,25 miliar dari konsorsium PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya. Akibat perbuatannya di proyek itu, Deddy disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,668 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkapkan Deddy telah memperkaya banyak pihak. Yaitu, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Selain itu ia juga memperkaya Sesmenpora Wafid Muharam, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraeni, Dewi Kusumastituti, Adirusman Dault, dan Imanulah Aziz.

Sedangkan koorporasi yang diuntungkannya adalah PT Yodya Karya (YK), PT Methapora Solusi Global (MSG), PT Malmass Mitra Teknik (MMT), PD Laboratorim Teknis Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri (CCM), PT Global Daya Manunggal (GDM), PT Aria Lingga Perkasa (ALP), PT Dutasari Citra Laras (DCL), KSO Adhi-Wika, dan 32 perusahaan/perorangan sub kontrak Adhi-Wika.

"Terdakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama Andi Alifian Mallaranggeng, Teuku Bagus Mohammad Noor, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Machfud Suroso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan," kata dia.

"Melakukan atau turut serta melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang/jasa. Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, pengadaan jasa konstruksi Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, alias proyek Hambalang," kata Wiradana.

Aliran Dana

Pada dakwaan itu, aliran dana ke sejumlah pihak itu secara rinci disebutkan. Yakni Deddy menerima uang dari Purwadi Hendro Pratomo selaku project manager KSO Adhi-Wika melalui Muhammad Arifin sebesar Rp 250 juta dan 750 juta sehingga totalnya menjadi Rp 1 miliar dengan alasan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek itu.

Selain itu, terungkap juga Deddy menunjuk langsung PT YK sebagai konsultan perencana sebagaimana kontrak 14 Januari 2011 senilai Rp 8,5 miliar serta menandatangani kontrak pekerjaan konsultan perencana tahun 2011. Meski ia sudah tidak menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora.

Ia juga memperpanjang kontrak PT YK selaku konsultan perencana tahun 2011, meski perusahaan itu telat menyelesaikan pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2010.

Deddy juga meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada Malemteta Ginting dari PT CCM selaku pemenang lelang jasa konsultan manajemen konstruksi. Uang digunnakan untuk kepentingan yayasan terdakwa di Kuningan, Jawa Barat.

Adapun, atas dakwaan yang dibacakan itu, Deddy mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Karenanya, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan 14 November dengan agenda pemeriksaan saksi. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya