Mantan Istri Heru Pejabat Bea Cukai Penuhi Panggilan Bareskrim

Widyawati diperkirakan diperiksa seputar aliran dana dugaan penyuapan pajak ekspor impor dan pencucian uang yang menjerat Heru.

oleh Edward Panggabean diperbarui 07 Nov 2013, 19:06 WIB
Widyawati, mantan istri kedua tersangka suap pajak yang juga Kepala Sub-Direktorat Ekspor-Impor Bea dan Cukai, Heru Sulastyono akhirnya memenuhi panggilan Polri. Widyawati diperiksa seputar aliran dana dugaan penyuapan pajak ekspor impor dan pencucian uang yang menjerat Heru.

"Kami juga masih memeriksa secara intensif Widyawati. Tapi, saya belum tahu hasil pemeriksaannya. Yang jelas sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Menurut Arief, dari keterangan Widyawati didapati keterangan signifikan soal aliran dari dari para tersangka alias Yusron.

"Yang jelas dia pernah menerima aliran dana dari Siti Rosida (staf tersangka Yusron) kemudian dana itu dibelikan polis asuransi. Tapi sebelum jatuh tempo sudah dicairkan dan dana masuk lagi ke rekening yang bersangkutan," ujar Arief.

Arief menjelaskan selain memeriksa dan mendalami keterlibatan Widyawati, penyidik juga memblokir rekening dan beberapa aset milik Heru berupa tanah, bangunan dan ruko di 8 lokasi. Dari beberapa aset tersebut dimiliki atas nama Widyawati, mantan istri kedua Heru.

Saat ini polisi sedang minta izin penyitaan di pengadilan negeri dan memeriksa 3 pemilik asal properti tersebut. "Kita akan kroscek pembayarannya dengan apa, sehingga yakin bahwa uang yang diperoleh itu dari tindak pidana dibelikan apa," imbuh Arief.

Penyidik juga akan memeriksa Istri Heru, Maya Rosida untuk menanyakan aliran dana tersebut. "Kami sudah kirim panggilan kepada Maya Rosida (istri Heru), kami jadwalkan Senin nanti bisa datang," tukas Heru. Tidak hanya itu, penyidik juga terus mendalami dokumen yang disita dari 9 perusahaan yang sudah ditutup Yusron.

Heru dan Yusron diduga melakukan tindak penyuapan, penggelapan biaya ekspor-impor, dan pencucian uang, serta dijerat dengan pasal 3 dan 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah UU No 25 Tahun 2003 dan pasal 3 dan 5 UU No.8 Tahun 2010. Pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (Adi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya