BPOM: Produsen Jamu `Nakal` Tak Cukup Diberi Sanksi dan Denda

Meningkatnya jumlah jamu mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) dinilai tentu sangat mengkhawatirkan masyarakat.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 08 Nov 2013, 18:45 WIB
Meningkatnya jumlah jamu mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) dinilai sangat mengkhawatirkan masyarakat. Apalagi menurut pantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), selama Oktober 2012 hingga Oktober 2013, ada 59 item jamu yang mengandung BKO.

Seperti dikatakan Plt Kepala Badan POM RI, dr. M. Hayatie Amal, MPH., dilihat dari kasus tersebut, produsen jamu `kreatif` tapi negatif ini tidak cukup diberi sanksi dan denda, melainkan harus diberi sanksi yang lebih berat dari sekarang.

"Ini semua karena mereka tidak menepati janjinya. Pada waktu daftar, semua produsen jamu terdaftar rata-rata mencantumkan khasiat, mutu, hingga keamanannya. Namun mungkin karena dia lihat pasar, ada kesempatan untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya akhirnya ia menambahkan BKO tanpa mempedulikan efek sampingnya," katanya.

Karena itu, Hayatie melakukan recalling (penarikan) produk sampai sanksi pidana. Pada 2013 ini Hayatie menyebutkan untuk menindaklanjuti kasus jamu BKO ini BPOM sudah melakukan pemusnahan pada 9.757.965 pcs senilai Rp 4,2 miliar.

"Selain itu, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan. Untuk jamu yang telah terdaftar dan ditemukan ada BKO, maka nomor izin edarnya ditarik serta diproses secara pro-justicia (hukum) bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya," jelasnya.

Hayatie menambahkan, selama dua tahun terakhir sejumlah 44 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi berupa pidana kurungan dua tahun dan pidana denda senilai Rp 22.500.000.

Seperti diketahui, jamu mengandung BKO dapat menyebabkan komlikasi serius pada liver (hati), kematian jaringan pada ginjal, penumpukan lemak pada wajah, gagal jantung, pendarahan bahkan kematian.

(Fit/Mel)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya