Mahkamah Konstitusi (MK) akan bertemu dengan Komisi Yudisial (KY) pekan depan untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang MK.
"Minggu depan hari Selasa (ketemu KY) untuk membicarakan Perppu. Kita sudah siap apa yang akan dibicarakan," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Hamdan menerangkan, pembahasan Perppu itu terkait implementasi ke depannya. Mengingat KY adalah salah satu lembaga yang dilibatkan dalam hal pengawasan MK. Di antaranya tentang pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK secara permanen.
"Kan itu implementasi Perppu saja karena terkait dengan MK dan kode etik Majelis Kehormatan," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut Hamdan, Dewan Etik yang dibentuk MK juga kemungkinan menjadi salah satu yang dibahas juga dalam pertemuan dengan KY nanti. Sebab, pembentukan Dewan Etik tidak masuk dalam aturan main dalam Perppu.
"Dewan Etik bisa menjadi bahan diskusi nanti," jelas dia.
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurahman Sahuri sebelumnya mengungkapkan, KY sudah melayangkan surat ke MK guna melakukan pertemuan membahas Perppu No 1/2003. KY meminta pertemuan itu dilaksanakan Rabu 6 November 2013 lalu. Namun, MK menyatakan tidak bisa lantaran berbenturan dengan acara pelantikan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Seperti diketahui, salah satu poin Perppu No 1/2013 menyebutkan, soal pembentukan panel ahli rekrutmen hakim konstitusi dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK.
Di mana dijelaskan dalam Perppu itu bahwa panel ahli yang berjumlahkan 7 orang, 4 di antaranya dipilih oleh KY. Sedangkan MKH MK dibentuk bersama oleh MK dan KY dengan susunan terdiri atas mantan Hakim MK, praktisi hukum, akademisi yang berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat. (Ali/Mut)
"Minggu depan hari Selasa (ketemu KY) untuk membicarakan Perppu. Kita sudah siap apa yang akan dibicarakan," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Hamdan menerangkan, pembahasan Perppu itu terkait implementasi ke depannya. Mengingat KY adalah salah satu lembaga yang dilibatkan dalam hal pengawasan MK. Di antaranya tentang pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK secara permanen.
"Kan itu implementasi Perppu saja karena terkait dengan MK dan kode etik Majelis Kehormatan," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut Hamdan, Dewan Etik yang dibentuk MK juga kemungkinan menjadi salah satu yang dibahas juga dalam pertemuan dengan KY nanti. Sebab, pembentukan Dewan Etik tidak masuk dalam aturan main dalam Perppu.
"Dewan Etik bisa menjadi bahan diskusi nanti," jelas dia.
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurahman Sahuri sebelumnya mengungkapkan, KY sudah melayangkan surat ke MK guna melakukan pertemuan membahas Perppu No 1/2003. KY meminta pertemuan itu dilaksanakan Rabu 6 November 2013 lalu. Namun, MK menyatakan tidak bisa lantaran berbenturan dengan acara pelantikan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Seperti diketahui, salah satu poin Perppu No 1/2013 menyebutkan, soal pembentukan panel ahli rekrutmen hakim konstitusi dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK.
Di mana dijelaskan dalam Perppu itu bahwa panel ahli yang berjumlahkan 7 orang, 4 di antaranya dipilih oleh KY. Sedangkan MKH MK dibentuk bersama oleh MK dan KY dengan susunan terdiri atas mantan Hakim MK, praktisi hukum, akademisi yang berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat. (Ali/Mut)