KPK Izinkan Wawan Melayat Alm Hikmat Tomet Suami Ratu Atut

KPK mengizinkan Wawan keluar dari rutan melayat almarhum Hikmat Tomet, suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Nov 2013, 18:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Tubagus Chaery Wardana atau Wawan melayat almarhum Hikmat Tomet, suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendekam di Rutan KPK ini merupakan adik kandung Ratu Atut atau adik ipar dari almarhum.

"Biasanya jika ada tahanan yang keluarganya meninggal, maka KPK mengizinkan yang bersangkutan untuk melayat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (9/11/2013).

Namun, lanjut Johan, hal tersebut harus melalui izin dari Kepala Rutan KPK.

"Iya, nantinya tersangka juga harus dikawal oleh petugas KPK," jelas Johan.

Hikmat Tomet menghembuskan nafas terakhir pukul 15.20 WIB di RSPAD Gatot Subroto pada usia 58 tahun. Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, 5 Juni 1955 ini meninggalkan seorang istri yakni Ratu Atut dan 3 anak. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya