Penggugat Hormati Hakim Tunda Sidang Putusan PT Sumlindo

Jika Hakim kabulkan gugatan materiil-immateriil Rp 18,7 triliun, dana dikembalikan ke PT Suli untuk perbaikan, bongkar kejahatan korporasi.

oleh Edward Panggabean diperbarui 10 Nov 2013, 06:10 WIB
Sidang Gugatan kepada PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang rencana dibacakan putusanya pada Kamis 7 November 2013 ditunda oleh majelis hakim hingga 2 minggu ke depan.

Hakim menunda putusan dikarenakan belum siapnya putusan sidang sengketa yang melibatkan pemegang saham publik SULI, Deddy Hartawan Jamin dengan Direksi SULI dan pemegang saham mayoritas PT SULI yang saham mayoritasnya dikuasai oleh PT PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) dengan induk PT Samko Timber LTD  Singapore, milik Sampoerna Strategic dan Hasan Sunarko.

Pengacara Deddy Hartawan Jamin, Wahyu Hargono, mengatakan pihaknya menghormati dan mengikuti keputusan hakim atas penundaan ini.

”Kita sangat menghormati keputusan hakim. Hakim mungkin  membutuhkan lebih banyak waktu untuk memutuskan masalah ini, tentunya agar mendapatkan hasil yang seadil-adilnya”, ujar Wahyu melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Minggu (10/11/2013).

Wahyu menuturkan pihak penggugat masih sabar untuk menanti putusan pengadilan yang seadil-adilnya bagi terbukanya kebenaran yang seharusnya menjadi impian bagi para pencari keadilan.

"Kita berharap putusan pengadilan nanti dapat mematahkan permainan jahat corporate crime yang dilakukan oleh para tergugat, sekaligus pengadilan juga dapat membuka kebenaran dan keadilan, sesuai dengan kehendak Tuhan yang akan terjadi," jelas Wahyu.

Sebagaimana diketahui, gugatan perdata kepada PT SULI diajukan oleh pemegang saham publik, Deddy Hartawan Jamin kepada 11 tergugat yaitu PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan. Gugatan dilakukan karena pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen dan pemegang saham mayoritas SULI.

Manajemen PT SULI dianggap mengabaikan asas-asas good coorporate governance, selain juga dianggap banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku sehingga merugikan banyak pihak.

Penggugat menuntut ganti rugi kepada tergugat, baik materiil maupun immateriil senilai Rp 18,7 triliun. Karena Itu sejatinya adalah milik PT Sumalindo. Jika gugatan ini dikabulkan, Deddy Hartawan Jamin menegaskan, ganti rugi tersebut di atas akan dikembalikan kepada rekening milik Tergugat 1 (PT SULI) sebagai dana untuk memperbaiki manajemen dan kinerja SULI.

"Dengan demikian, Deddy ingin menegaskan niat dan komitmennya untuk memperbaiki SULI, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Selanjutnya akan bersama-sama merencanakan membongkar kejahatan lain, kejahatan nasional dan internasional yang sudah dilakukan oleh tergugat," jelas Wahyu. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya