KPK Tak Izinkan Wawan Layat Suami Ratu Atut

Jenazah Hikmat Tomet, suami dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, telah diberangkatkan dari rumah duka.

oleh Riz diperbarui 10 Nov 2013, 11:16 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan tersangka kasus penerimaan suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melayat kakak iparnya, Hikmat Tomet.

"Menurut kepala rumah tahanan KPK setelah berkoordinasi dengan tim penyidik, KPK tidak bisa mengizinkan Wawan melayat karena alasan keamanan dalam kaitan proses penanganan kasus," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Minggu (10/11/2013).

Suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet yang juga kakak ipar Wawan meninggal dunia pada Sabtu 9 November sore karena sakit stroke.

Sedangkan Wawan sudah berada dalam tahanan KPK pascapenangkapan pada 3 Oktober dini hari lalu karena dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak di MK.

Johan menambahkan, Wawan tak diizinkan melayat karena Hikmat adalah kakak ipar, bukan kakak kandung. "Kedua, karena yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung," jelas Johan.

Sementara Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dikabarkan tengah menjemput Wawan ke KPK. Menurut kerabat, Wawan tengah diusahakan agar dizinkan agar menghadiri pemakaman kakak iparnya, Hikmat Tomet. 

Hikmat Tomet akan dimakamkan pada Minggu siang ini di pemakaman keluarga di Kecamatan Ciomas, Serang.

Politisi partai Golkar itu lahir pada 5 Juni 1955 dan memiliki 3 anak dari Ratu Atut, yakni Andika Hazrumi, Andriana Aprilia dan Ananda Triah Salichan. Ia menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Provinsi Banten 2009-2014, dan rencananya akan maju lagi dalam Pemilu 2014 sebagai caleg di Daerah Pemilihan Banten II dari Partai Golkar. (Ant/Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya