Pemerintah Jamin Status 6.000 Anak TKI Overstay

"Kita ingin memberikan status hukum kepada mereka," ujar Wamenlu.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 11 Nov 2013, 03:30 WIB
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Triyono Wibowo menjamin anak-anak dari para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) overstay yang baru saja dipulangkan dari Arab Saudi ke Tanah Air akan diberi akta kelahiran resmi dari pemerintah.

"Akhirnya para TKI sudah bisa pulang, juga anak-anaknya. Akta kelahiran jelas akan diberikan. Kami ingin memberikan status hukum kepada mereka," ujar Triyono usai menyambut 484 TKI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (10/11/2013).

Menurut dia, ada 182 pasangan keluarga TKI yang menetap dan melahirkan anak di Arab Saudi pada masa kerja mereka. Pada dasarnya, status perkawinan para TKI tersebut sebagian besar resmi, hanya kelahiran anak para TKI belum didukung oleh legalitas dokumen. Sehingga ketika anak-anak itu ikut dipulangkan beserta ibu mereka, pemerintah segera memberi status hukum berupa akta kelahiran.

"Ada sekitar 6.000 anak yang dilahirkan di sana. Status hukum dijamin. Itu yang ingin kami tegaskan. Sudah pembicaraan antar kementerian soal fatwa hukumnya. Sekarang yang dahulukan perempuan. Suaminya ada sebagian yang sudah pulang, sebagian lagi menyusul," ujar Triyono.

Sementara, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, masalah memulangkan anak-anak TKI adalah yang paling utama. Selain anak hasil perkawinan resmi, diakuinya, beberapa anak juga termasuk 'unwanted child' atau yang tidak diinginkan karena merupakan hasil paksaan.

Untuk itu, ada mekanisme dari BNP2TKI untuk memelihara anak-anak tersebut. Namun, ia berharap dalam kasus TKI overstay ini tidak ada anak yang berstatus 'unwanted'. "Mereka yang punya anak tapi tidak diinginkan kita ada perlakuan khusus. Di tampung di lokasi Peduli Anak TKI yang berada di Cikeas. Daripada diperjualbelikan," kata Jumhur. (Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya