PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya melaksanakan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif tenaga listrik pada 2014. Rencananya kenaikan itu berlaku untuk , seperti golongan bisnis, pemerintah, dan industri.
Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, saat ini PLN sedang menunggu hasil rapat antara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR.
"Kami menunggu keputusan Komisi VII. Itukan belum diputuskan, jadi masih nunggu sidang 17 November," kata Nur Pamudji seperti yang ditulis di Jakarta, Senin (11/10/2013).
Jika pemerintah dan DPR sepakat, lanjut Nur Pamudji, PLN selaku badan usaha yang ditunjuk pemerintah dalam menyalurkan listrik, siap melaksanakan keputusan tersebut.
"Tinggal melaksanakan, tarif lisitrik itu ditentukan oleh pemerintah atas persetujuan DPR. PLN tinggal melaksanakan," ungkapnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, pemerintah menargetkan kenaikan tarif listrik bisa menghemat subsidi listrik sekitar Rp 8,9 triliun. Kenaikan tarif listrik rencananya tidak diterapkan untuk pelanggan golongan 450 voltampere( VA)-900 VA
Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, saat ini PLN sedang menunggu hasil rapat antara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR.
"Kami menunggu keputusan Komisi VII. Itukan belum diputuskan, jadi masih nunggu sidang 17 November," kata Nur Pamudji seperti yang ditulis di Jakarta, Senin (11/10/2013).
Jika pemerintah dan DPR sepakat, lanjut Nur Pamudji, PLN selaku badan usaha yang ditunjuk pemerintah dalam menyalurkan listrik, siap melaksanakan keputusan tersebut.
"Tinggal melaksanakan, tarif lisitrik itu ditentukan oleh pemerintah atas persetujuan DPR. PLN tinggal melaksanakan," ungkapnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, pemerintah menargetkan kenaikan tarif listrik bisa menghemat subsidi listrik sekitar Rp 8,9 triliun. Kenaikan tarif listrik rencananya tidak diterapkan untuk pelanggan golongan 450 voltampere( VA)-900 VA