Berkas Belum Lengkap, Penahanan Gatot Supiartono Diperpanjang

"Masih mokus ke pemeriksaan saksi-saksi," kata Antonius.

oleh Widji Ananta diperbarui 11 Nov 2013, 10:52 WIB
Kasus pembunuhan Holly Angela di Kalibata City, Jakarta Selatan, yang diduga melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono terus dilakukan Polda Metro Jaya. Penahanan Gatot yang merupakan suami siri Angela itu pun diperpanjang.

Kepala Unit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Antonius Agus mengatakan, masa penahanan Gatot akan diperpanjang selama 40 hari ke depan. Penahanan diperpanjang karena berkas belum lengkap dan masih fokus ke pemeriksaan sejumlah saksi.

"Masih fokus ke pemeriksaan saksi-saksi," kata Antonius di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11/2013)

Ia menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan sejak 6 November 2013 dan akan berakhir 15 Desember 2013 mendatang. Gatot saat ini masih ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Penahanan terhadap Gatot dilakukan karena ia diduga otak pembunuhan berencana terhadap Holly. Selain Gatot, polisi juga sudah menahan Surya Hakim, Abdul Latief, dan teranyar Pago Satria Permana. Satu tersangka lain, Ruski masuk Daftar Pencarian Orang. Sedangkan tersangka El Risky Yudhistira tewas setelah terjatuh dari balkon kamar Holly saat mencoba melarikan diri.

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Adi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya