Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas kecelakaan `Lancer maut` di Tol Jagorawi dengan tersangka AQJ alias Dul (13), putra musisi Ahmad Dhani. Selanjutnya, berkas AQJ itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Siang akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta di Ditlantas," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Senin (11/10/2013).
Penyerahan berkas perkara tersebut akan dilakukan oleh Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto juga mengemukakan hal yang sama. Dia menegaskan berkas AQJ akan diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta.
"Dilimpahkan berkas AQJ ke Kejaksaan Tinggi. Dan semoga bisa diproses cepat dan bisa disidangkan," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam kecelakaan itu, 7 orang meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya termasuk Dul cedera berat. AQJ terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 jo pasal 287 ayat 5 jo Pasal 281 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Adi/Ism)
"Siang akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta di Ditlantas," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Senin (11/10/2013).
Penyerahan berkas perkara tersebut akan dilakukan oleh Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto juga mengemukakan hal yang sama. Dia menegaskan berkas AQJ akan diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta.
"Dilimpahkan berkas AQJ ke Kejaksaan Tinggi. Dan semoga bisa diproses cepat dan bisa disidangkan," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam kecelakaan itu, 7 orang meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya termasuk Dul cedera berat. AQJ terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 jo pasal 287 ayat 5 jo Pasal 281 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Adi/Ism)