Bumi Plc dengan pengusaha batu bara Samin Tan memiliki kesepakatan terkait pengambialihan saham Bumi dari Grup Bakrie. Saham yang akan diambil alih oleh Samin Tan itu memiliki hak ekonomi tetapi terbatas.
Saham ini ternyata dapat dikonversi secara otomatis menjadi saham biasa saat dipindahkan di luar grup Bakrie. Kesepakatan Bumi Plc dan Samin Tan tersebut dituang dalam sebuah relationship agreement. Demikian mengutip situs Bumi Plc, Senin (11/11/2013).
Maka setelah pemisahan, grup Borneo dan Ravenwood bersama-sama memiliki kepentingan ekonomi dan hak suara sebesar 47.6%. Setelah menyelesaikan transaksi itu, pemegang saham independen tidak berubah meskipun hak suara mereka akan hilang 25%. Total pemegang saham di luar grup Borneo akan mencapai 52,4% dari total saham.
Grup Borneo dan Ravenwood yang memegang saham lebih dari 30%, oleh karena itu Ravenwood menandatangani perjanjian dengan Bumi Plc. Akan tetapi grup Borneo dan Bumi Plc memerlukan persetujuan pemegang saham terkait Borneo Bumi Energi yang memiliki saham Bumi. Samin Tan pun tidak diperbolehkan memilih untuk meminta persetujuan pemegang saham itu. Hal itu karena Samin Tan tidak menjadi pemegang saham independen.
Relationship Agreement ini akan memuat mengenai tanggung jawab pemegang saham utama antara lain:
1. Pemegang saham utama mendorong perwakilannya untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini agar separuh jajaran direksi dapat diisi oleh direktur independen. Misalkan, jika ada sembilan direksi maka setidaknya lima dari direksi akan menjadi direktur non-eksekutif independen.
2. Pemegang saham prinsipal tidak akan membiarkan perwakilannya untuk mempengaruhi direksi lain untuk mengambil keputusan.
3. Pemegang saham prinsipal akan menjaga perwakilannya untuk memastikan kalau perseroan dikelola dengan tata kelola perusahaan Inggris.
4. Pemegang saham prinsipal Ravenwood, Borneo Bumi Energi, dan perwakilannya yang memegang 23,5% secara bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam RUPS.
Dalam perjanjian ini juga, Ravenwood (RACL) pun tidak akan mengalihkan hak atas sahamnya di Bumi, bahkan kepada perusahaan terafilisiasi.
Adapun perjanjian ini akan berakhir dalam keadaan tertentu jika perusahaan tidak lagi memiliki sebagai perusahaan premium di bursa saham London. (Ahm)
Saham ini ternyata dapat dikonversi secara otomatis menjadi saham biasa saat dipindahkan di luar grup Bakrie. Kesepakatan Bumi Plc dan Samin Tan tersebut dituang dalam sebuah relationship agreement. Demikian mengutip situs Bumi Plc, Senin (11/11/2013).
Maka setelah pemisahan, grup Borneo dan Ravenwood bersama-sama memiliki kepentingan ekonomi dan hak suara sebesar 47.6%. Setelah menyelesaikan transaksi itu, pemegang saham independen tidak berubah meskipun hak suara mereka akan hilang 25%. Total pemegang saham di luar grup Borneo akan mencapai 52,4% dari total saham.
Grup Borneo dan Ravenwood yang memegang saham lebih dari 30%, oleh karena itu Ravenwood menandatangani perjanjian dengan Bumi Plc. Akan tetapi grup Borneo dan Bumi Plc memerlukan persetujuan pemegang saham terkait Borneo Bumi Energi yang memiliki saham Bumi. Samin Tan pun tidak diperbolehkan memilih untuk meminta persetujuan pemegang saham itu. Hal itu karena Samin Tan tidak menjadi pemegang saham independen.
Relationship Agreement ini akan memuat mengenai tanggung jawab pemegang saham utama antara lain:
1. Pemegang saham utama mendorong perwakilannya untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini agar separuh jajaran direksi dapat diisi oleh direktur independen. Misalkan, jika ada sembilan direksi maka setidaknya lima dari direksi akan menjadi direktur non-eksekutif independen.
2. Pemegang saham prinsipal tidak akan membiarkan perwakilannya untuk mempengaruhi direksi lain untuk mengambil keputusan.
3. Pemegang saham prinsipal akan menjaga perwakilannya untuk memastikan kalau perseroan dikelola dengan tata kelola perusahaan Inggris.
4. Pemegang saham prinsipal Ravenwood, Borneo Bumi Energi, dan perwakilannya yang memegang 23,5% secara bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam RUPS.
Dalam perjanjian ini juga, Ravenwood (RACL) pun tidak akan mengalihkan hak atas sahamnya di Bumi, bahkan kepada perusahaan terafilisiasi.
Adapun perjanjian ini akan berakhir dalam keadaan tertentu jika perusahaan tidak lagi memiliki sebagai perusahaan premium di bursa saham London. (Ahm)